Editorial Sulut News
Wednesday 20 March 2024, Wednesday, March 20, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-20T07:19:57Z
HeadlineKota Tomohon

Walikota Tomohon diduga tidak patuh aturan, sengaja biarkan Diskominfo tanpa e-Katalog!

 



ESN, Tomohon - Kota Tomohon menjadi satu-satunya daerah yang belum menerapkan sistem e-catalog untuk pengadaan barang/jasa, khusus jasa media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tomohon.

Anehnya, sejak mulai diberlakukan awal tahun 2023 lalu oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), tanpa alasan jelas, Diskominfo tetap memberlakukan pengadaan jasa secara manual bagi seluruh media yang terikat kerjasama dengan Diskominfo.

"Torang masih mo manual dulu, belum e-catalog," ujar Syenni Mait, salah satu Kepala Seksi di Dinas Kominfo saat bersua dengan wartawan media ini, beberapa waktu lalu.

Disinyalir atau diduga kuat, pemberlakuan manual ini sengaja dilakukan oleh Diskominfo, untuk mengakomodir media-media tidak lengkap berkas untuk mendaftar di aplikasi e-catalog, seperti tidak mengantongi KLBI/NIB, NPWP, dan surat penetapan PKP, dimana media-media ini diduga terafiliasi dengan orang dekat Walikota, atau bahkan milik Walikota.

Soal hal ini, Walikota Carol Senduk enggan merespon saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp.

Sementara plt Kepala Dinas Kominfo Toar Pandeiroth saat ditanya lewat sambungan nomor whatsappnya mengaku belum mempelajari soal e-catalog tersebut.

"Coba telfon dan tanyakan ke Syenni, kasie yang menangani itu," ujarnya. Syenni sendiri saat ditelfon sebanyak 2 kali tidak merespon.

Diketahui, pelaksanaan ePurchasing wajib dilakukan melaui e-Katalog untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Mentri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.

E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Tujuan e-Katalog agar ada transparansi menyangkut penyedia barang dan jasa, anggaran serta ada kesamarataan antar para penyedia barang/jasa, dengan kata lain tidak ada yang lebih diuntungkan

Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, persyaratan kualifikasi usaha penyedia Katalog Elektronik adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui syarat & ketentuan penyedia katalog elektronik

2. Memiliki izin usaha dengan merinci KBLI yang sesuai dengan Etalase Produk. Pencarian KBLI mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dapat diunduh melalui bps.go.id, atau diakses melalui oss.go.id 

3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

4. Akta pendirian beserta perubahannya dan Pengesahan dari Kemenkumham (untuk Pelaku Usaha Badan Usaha)

5. Tidak sedang dikenakan Status Daftar Hitam

6. Menyampaikan struktur pembentuk harga (apabila dipersyaratkan pada pendaftaran etalase produk)

(Mrcl/*)