Editorial Sulut News
Wednesday 20 March 2024, Wednesday, March 20, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-20T23:11:14Z
Kota Tomohon

Disebut tidak patuh aturan, ini jawaban Diskominfo Tomohon

 


ESN, Tomohon - Walikota Tomohon Caroll Senduk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tomohon langsung memberikan klarifikasi perihal pemberitaan media ini, soal pihaknya tidak patuh aturan sehingga belum memberlakukan e-Katalog untuk jasa media.

Plt Kepala Dinas Kominfo Toar Pandeiroth lewat Syenni Mait, kepala seksi yang menangani tagihan media di Diskominfo mengatakan bahwa pihaknya akan mulai memberlakukan e-Katalog bagi seluruh media, mulai bulan Maret ini.

"Jadi semua media yang kontrak di pemerintah kota tomohon, khususnya diskominfo wajib dilaksanakan proses pengadaan jasa media menggunakan e- katalog, mulai bulan maret ini," ujar Mait, Rabu (20/3/2024).

Mait juga mengaku untuk tagihan jasa advertorial yang telah ditayangkan oleh sejumlah media pada bulan Januari dan Februari, itu tidak akan dibuatkan tagihan secara manual.

"Tidak," singkat Mait menjawab pertanyaan ESN, lewat pesan Whatsapp.

Sementara itu salah seorang staf di Dinas Kominfo, Ariston Tambengi mantan PP-Kom membenarkan bahwa selama tahun 2023 silam, Diskominfo memang belum memberlakukan e-Katalog dan hanya memberlakukan tagihan secara manual.

"Kalu tu lalu bagitu (manual,red), tapi kalau skarang sejak penandatanganan PKS, mungkin stow (e-Katalog) somo diberlakukan," tukasnya, dalam dialeg Manado.

Meski demikian, dia juga mengakui bahwa memang sebelumnya sempat ada pembicaraan untuk tagihan bulan Februari 2024 akan dimanualkan, namun karena penayangan adve sudah ada di Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan sudah masuk di sistem, maka baik PPKom dan PPK sudah harus menariknya ke sistem e-Katalog.

(Mrcl/*)