Editorial Sulut News
Wednesday 10 January 2024, Wednesday, January 10, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-10T13:39:50Z
BitungHeadlineHukrim

Ratusan Minuman Keras jenis Cap Tikus Berhasil Diamankan Polsek KPS Bitung



ESN, Bitung - Polsek KPS berhasil menggagalkan pengiriman Minuman Keras (Miras) lokal jenis Cap Tikus di area Dermaga Pelabuhan Samudera Bitung. Rabu (10/01/2024). 

Diketahui Miras tersebut diduga akan di kirim ke daerah Indonesia Timur (Papua) melalui Kapal Pelni KM Sinabung. 

Terkait hal itu, Kapolsek KPS AKP Julio Jagratara Tampoi menyampaikan terimakasih kepada jajaran yang bertugas di area Pelabuhan, atas kerja sama dengan pihak KSOP dan pihak Pelni sehingga berhasil mengamankan 365 Liter miras jenis Cap Tikus. 

"Hari ini personil KPS bersama dengan KSOP, dan pihak Pelni menemukan 365 liter miras ilegal di dermaga Pelabuhan Samudera Bitung yang akan dijual ke wilayah Indonesia Timur, " kata Julio. 

Julio menuturkan , penemuan miras  tersebut sebagian di musnahkan dan sebagian menjadi simpel barang bukti. 

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti Cap tikus dengan cara membuang ke laut dan ada juga yang kami amankan ke Polsek KPS untuk dijadikan Simpel barang bukti, " ujarnya. 

Dia menambahkan, ada juga temuan barang bukti yang sama di tahun 2023 yang kami amankan sekitar 450 liter. 

"Ada temuan Miras Jenis Cap Tikus juga pada tahun 2023 berjumlah 450 liter di pelabuhan yang beberda, pelabuhan ASD 200 liter, dan Pelabuhan Samudera Bitung 250 Liter, " jelasnya. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual belikan miras ilegal, karena dapat memicu permasalahan. 

"Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Bitung, untuk tidak lagi memperjual belikan miras ilegal, karena kalau sedang keadaan mabuk, sangat memicu potensi konflik permasalahan seperti, perkelahian, kecelakaan saat berkendaraan, " pungkasnya. (**)