Editorial Sulut News
Saturday 13 January 2024, Saturday, January 13, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-14T05:52:45Z
HeadlineHukrimMinsel

2 terduga pelaku penganiayaan di Desa Tenga berhasil diamankan Resmobres Minsel

 


ESN, Minsel - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama personel Polsek Tenga terpaksa mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku kasus penganiayaan, Sabtu (13/1/2024).

Adapun kedua terduga pelaku yang diamankan itu yakni lelaki berinisial RT (Rian) dan CR alias Icot (24). Keduanya warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, turut membenarkan diamankannya kedua terduga pelaku.

"Dasar laporan polisi nomor LP/B/06/I/2024/SPKT/Sek-Tenga/Res-Minsel. Kedua terduga pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing. Salah satu terduga bersembunyi di loteng rumah namun kami menemukannya," kata Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, saat hendak dalam perjalanan menuju Polres Minsel, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.

"Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke RS Kalooran Amurang untuk tindakan medis, selanjutnya menuju Polres Minsel guna proses pemeriksaan," tukasnya.

Diketahui peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (13/1/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 wita, di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.

"Acara HUT salah satu warga di Desa Tenga. Terjadi salah paham, perkelahian antar kelompok pemuda warga Desa Tenga dan Desa Pakuweru, menyebabkan 2 (dua) korban luka di bagian perut dan kepala akibat barang tajam. Korban atas nama Alvaro Ratag dan Maikel Manorek, keduanya sudah ditangani pihak medis di RS Kalooran Amurang," jelas Kasat Reskrim.

Terpantau kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Polres Minsel.

(Jacky Saroinsong)