Wednesday 20 September 2023, Wednesday, September 20, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-20T13:13:52Z
HukrimKota Tomohon

ABG 16 tahun ditangkap Resmob Polsek Tomteng usai curi laptop dan uang milik warga Matani

 

Terduga pelaku saat dimankan di Mapolsek Tomohon Tengah, Selasa (19/9/2023).


ESN, Tomohon - Seorang anak baru gede (ABG), berinisial Y (16), warga salah satu desa di Kabupaten Minahasa, terpaksa ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Tomohon Tengah (Tomteng) pada Selasa (19/9/2023).

Terduga pelaku Y diamankan tanpa melakukan perlawanan, di salah satu desa di Kecamatan Eris.

Adapun penangkapan pelaku berkat kerjasama antara Resmob Polsek Tomteng dan Unit Reskrim Polres Eris, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andre Nelwan.

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian laptop dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Pelaku melakukan aksinya disaat penghuni rumah sedang berada di gereja," jelas Kapolsek Tomteng Kompol Sammy Pandelaki.

Adapun peristiwa pencurian tersebut kata Pandelaki, terjadi pada tanggal 22 Agustus silam, sekitar pukul 07.30 Wita dirumah salah seorang warga Kelurahan Matani I Kecamatan Tomohon Tengah.

Kini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah, beserta barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit laptop.

"Kasus ini sementara kita kembangkan, terutama adanya dugaan pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ditempat lain," pungkasnya.

(Mrcl/*)