Editorial Sulut News
Tuesday 8 August 2023, Tuesday, August 08, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-08T19:43:53Z
HukrimManado

Berproses Taksasi Pasca Sita Eksekusi, Aset PT WPS Bakal Dilelang



ESN, Manado - Tim kuasa hukum Agustince Puasa , Nico Walone SH CLA, Suprianto Tahumang SH dan Allan Belly  Bidara SH sudah pada tahapan Taksasi pasca sita eksekusi terhadap aset PT WPS (Wenang Permai Sentosa) /AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) atas putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sita eksekusi tersebut telah dikabulkan, dijalankan dan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada tanggal 10 Mei 2023 , berupa 1 (satu) unit bangunan kantor pemasaran di Ruko Grand Kawanua Internasional City dan  2 (dua) unit rumah di Perumahan Grand Casa De Viola Cluster Valensia nomor  C36 dan C37, di Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.

Saat ini Tim kuasa hukum melalui KJPP (Kantor Jaksa Penilai Publik) Sisco – Satria Setiawan sementara melakukan identifikasi objek penilaian ke lokasi atas 1 (satu)  unit bangunan kantor pemasaran dan 2 (dua) rumah tinggal di  Grand  Casa De Viola Cluster Valencia nomor C36 dan C37,  Senin (7/8/2023) di GKIC Kairagi Dua – Mapanget.

Menurut salah satu kuasa hukum Agustince Puasa , Suprianto Tahumang SH menuturkan, bahwa pihak developer harus membayar kerugian material sejumlah Rp 4,7 Miliar kepada  Agustince Puasa. Akan tetapi hingga sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, developer masih belum ada niat baik untuk mengembalikan kerugian material tersebut.

“Tahapan sita eksekusi sudah kami mohonkan waktu lalu, dan sudah dilaksanakan, saat ini sudah pada proses taksasi, dalam hal ini taksiran nilai objek jaminan ,  jadi proses ini masih terus berlanjut.” ujar Tahumang.

Allan Belly  Bidara SH, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Agustince Puasa juga menuturkan bahwa hasil appraisal sudah keluar, dengan begitu aset PT Wenang Permai Sentosa / AKR Land GKIC akan dilelang. 

“Jika sudah keluar hasil dari appraisal , selanjutnya akan masuk  tahapan lelang. Ini akibat dari pihak developer  PT Wenang Permai Sentosa / AKR Land GKIC tidak tunduk pada putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” sambung Bidara.

Sementara appraisal, June Pade mengatakan turun lokasi untuk identifikasi objek penilaian dan kepemilikan.

“Untuk identifikasi objek penilaian dan kepemilikan, satu unit kantor pemasaran dan dua unit rumah tinggal. Sekitar dua Minggu , hasil penilaian sudah bisa didapat.” singkat Appraisal KJJP SISCO.



Diketahui, Agustine Puasa sebagai penggugat/terbanding/termohon kasasi/termohon peninjauan kembali/pemohon eksekusi, adalah pemenang dalam Perkara Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd. dimana perkara sejak tahun 2019 ini , PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC telah memasarkan dan menjual bangunan rumah yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam kata lain menjual dan memasarkan barang ilegal. (eko)