Editorial Sulut News
Tuesday 20 September 2022, Tuesday, September 20, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-20T11:55:25Z
Kota Tomohon

Sistem pergantian pejabat tak lazim ala Walikota Caroll Senduk, Kadis dijadikan plt Kadis dan Kaban

 

Foto Ilustrasi.(Istimewa)


ESN, Tomohon - Walikota Tomohon Caroll Senduk kembali melakukan penggantian struktur pejabat esalon dua di lingkup Pemkot Tomohon, Selasa (20/9/2022).

Hanya saja, penggantian struktur pejabat kali ini Walikota Caroll kembali menerapkan pola tidak lazim yaitu 1-2, alias 1 pejabat memegang 2 jabatan (dinas/badan) sekaligus alias Kepala Dinas (Kadis) jadi Plt Kadis/Kaban.

Adapun pejabat esalon dua yang kembali mendapat 'anugerah' dua jabatan sekaligus tersebut yaitu, Royke Roeroe, Kepala Dinas Pangan 'dianugerahi' jabatan rangkap sebagai Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Kominfo.

Selanjutnya, ada nama Olga Karinda yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kini 'dianugerahi' jabatan rangkap sebagai plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Sebelumnya, Walikota Caroll juga telah 'menganugerahi' jabatan rangkap kepada Ervinz Liuw, Kepala Dinas PMPTSP menjabat rangkap sebagai Plt Kepala Bapelitbangda.

Selanjutnya ada nama Steven Waworuntu yang juga di 'anugerahi' jabatan rangkap oleh Walikota, yaitu sebagai Kepala Dinas Pertanian dan plt Sekretaris DPRD Kota Tomohon.

Ada juga nama Octavianus Boy Mandagi, selain menjabat sebagai Asisten Tiga sekretariat daerah, 'dianugerahi' jabatan rangkap sebagai Asisten Satu sekretariat daerah.

Selanjutnya ada nama Albert Tulus yang juga 'dianugerahi' jabatan rangkap yaitu sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan plt Kepala BKPSDM.

Terakhir, ada nama Enos Pontororing yang sebelumnya juga telah 'dianugerahi' jabatan rangkap yaitu sebagai Asisten II Sekretaris Daerah dan Plt Kepala Dinas PUPR.

Total, ada 7 pejabat esalon dua dengan posisi kepala dinas/badan dan Asisten di Kota Tomohon yang 'dianugerahi' jabatan rangkap sebagai plt kepala dinas/badan dan plt Asisten.

Pola pergantian pejabat tak lazim oleh Walikota Caroll Senduk ini, adalah yang pertama kali terjadi di Kota Tomohon, dimana tiga pejabat Walikota sebelumnya, jarang bahkan tidak pernah sekalipun menerapkan pola tak lazim ini.

" Memang ada sih Asisten yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, itu sih lumrah dan sering terjadi, tapi kalau Kepala Dinas merangkap Kepala Dinas itu tidak pernah terjadi setahu saya di Kota Tomohon, baru skarang terjadi, sangat disayangkan karena pasti kalau satu orang mengepalai dua dinas tentu bakal tidak fokus kerjanya," ungkap sumber di Pemkot Tomohon yang enggan namanya di publis.

Bahkan, di Kabupaten/Kota lainnya termasuk di pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang memiliki jargon Hebat sekalipun, redaksi mencatat tidak pernah ditemui ada pejabat Walikota ataupun Bupati hingga Gubernur yang menerapkan pola tak lazim seperti yang terjadi di Kota Tomohon.

Karena biasanya yang terjadi di suatu daerah, apabila terjadi kekosongan jabatan karena terjadi pergantian, Bupati/Walikota akan menempuh dua hal, yaitu yang pertama mengelurkan nota dinas (pelaksana harian) dan Pelaksana Tugas (Plt).

Dari kedua hal tersebut, sangat jarang posisi Pelaksana Harian maupun Plt diberikan kepada pejabat yang sedang memegang jabatan sama yaitu sebagai Kepala Dinas/Badan.

Data yang dirangkum redaksi dari sejumlah sumber, menyebut biasanya, mereka yang ditunjuk sebagai Plh atau Plt adalah mereka yang hendak dipromosikan atau yang rencananya hendak di definitifkan atau diposisikan sementara.

Memang, tidak ada undang-undang yang melarang pola pergantian pejabat tak lazim ini di terapkan.

Namun sejatinya karena beban kerja akan semakin bertambah, terutama pelayanan kepada masyarakat sudah pasti terganggu, maka pola pergantian pejabat seperti yang dipraktekkan selama ini di Kota Tomohon seharusnya ditinjau ulang oleh Walikota termasuk Baperjakat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas BKPSDM Kota Tomohon Albert Tulus saat dikonfirmasi berdalih bahwa, pertimbangan pihaknya menerapkan pola jabatan rangkap adalah karena menunggu rekomendasi pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

" Untuk mengisi kekosongan serta sambil menunggu rekomendasi pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh KASN," singkat Tulus, Selasa (20/9/2022).

(Mrcl*)