Saturday 16 July 2022, Saturday, July 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-16T09:33:39Z
Minsel

Pilhut di Minsel 12 Oktober 2022 tuai sorotan, ini penyebabnya

 

Foto Ilustrasi (ist)


ESN, Minsel - Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menuai sorotan publik.

Pasalnya, Pilhut yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2022 nanti hanya akan diikuti oleh 42 desa dari 118 desa yang ada di Minsel.

Selain itu, dari 118 desa yang seharusnya melaksanakan Pilhut, ada 49 desa yang melaksanakan pemilihan Hukum Tua definitif.

Menanggapinya, anggota DPRD Minsel dari Fraksi Golkar Roby Sangkoy Sangkoy angkat bicara. Dia menjelaskan, tidak ada alasan untuk melaksanakan Pilhut hanya di 42 desa.

Menurutnya, Pilhut di Kabupaten Minahasa Selatan seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2016 oleh pemerintah sebelumnya, namun dikarenakan pada saat itu ada Surat Edaran regulasi baru tentang Pilkades Serentak maka Pemda pada saat itu menyesuaikan dengan regulasi tersebut.

"Tahun 2016 harusnya ada Pilhut tapi karena muncul regulasi baru tentang Pilkades Serentak, maka Pemda menyesuaikan dengan regulasi baru, tahun 2020 begitu juga ada SE Mendagri yang sama karena Pilkada dan Covid-19," ungkap Sangkoy.

Lanjut menurut Sangkoy, jika di tahun-tahun sebelumnya terkendala mengenai regulasi, maka di 2022 tidak ada alasan untuk tidak menggelar Pilhut Serentak di Minsel.

"Pertanyaan, tahun 2021 dan 2022 agenda apa ?," ujar Sangkoy, Rabu (06/07/2002) lalu.

Roby Sangkoy kemudian mengatakan, jika Pilhut di 2022 terkendala mengenai anggaran, maka Pemkab Minsel bisa mengajukan permohonan ke DPRD Minsel.

"Sebetulnya kalau Pilhut tahun 2022 terkendala anggaran, eksekutif cukup ajukan surat ke DPRD Minsel untuk dilakukan pergeseran anggaran dan akan dimasukkan pada APBD-P Tahun 2022," tukasnya.

"Saya yakin semua fraksi yang duduk di Banggar DPRD Minsel semua akan seruju dilakukan pergeseran anggaran," tambahnya.

Penulis : Jacky Saroinsong