Terduga pelaku AT saat diamankan Tim Anti Bandit Tekab 35 Polres Kota Tomohon |
Peristiwa pengancaman terhadap Sintya yang tinggal di Politeknik Kota Manado itu terjadi pada Rabu (13/7/2022) lalu di salah satu tempat kost di Kelurahan Kolongan, Kota Tomohon.
Kepada petugas, pelaku AT mengaku terpaksa melakukan perbuatannya karena tidak terima sering dituduh mencuri uang milik korban Sintya.
" Adapun penyebab peristiwa pengancaman itu dilakukan pelaku AT karena dia tidak terima sering di tuduh mencuri uang milik korban," ujar Katim Tekab 35 Aipda Yanny Watung, Senin (18/7/2022).
Pelaku sendiri kata Watung, usai melakukan perbuatannya sempat kabur selama 4 hari sebelum akhirnya berhasil di tangkap di salah satu rumah milik teman pelaku di Kelurahan Tumatantang, Kecamatan Tomohon Selatan, Minggu (17/7/2022).
" Pelaku sudah kami amankan di Mapolres beserta barang bukti yang digunakan yaitu pisau penusuk yang kami temukan di bawah karpet mobil yang digunakan pelaku," tukas Watung.
(Mrcl*)