Editorial Sulut News
Monday 18 July 2022, Monday, July 18, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-18T09:05:37Z
HukrimKota Tomohon

Ancam dan serang wanita pakai pisau badik, AT di tangkap Tekab 35 Polres Kota Tomohon

 

Terduga pelaku AT saat diamankan Tim Anti Bandit Tekab 35 Polres Kota Tomohon

ESN, Tomohon - Adalah AT (19) terpaksa harus berurusan dengan Tim Anti Bandit Tekab 35 Polres Kota Tomohon akibat melakukan pengancaman, dengan cara menyerang seorang wanita bernama Sintya Loring (24) dengan menggunakan pisau badik.

Peristiwa pengancaman terhadap Sintya yang tinggal di Politeknik Kota Manado itu terjadi pada Rabu (13/7/2022) lalu di salah satu tempat kost di Kelurahan Kolongan, Kota Tomohon.

Kepada petugas, pelaku AT mengaku terpaksa melakukan perbuatannya karena tidak terima sering dituduh mencuri uang milik korban Sintya.

" Adapun penyebab peristiwa pengancaman itu dilakukan pelaku AT karena dia tidak terima sering di tuduh mencuri uang milik korban," ujar Katim Tekab 35 Aipda Yanny Watung, Senin (18/7/2022).

Pelaku sendiri kata Watung, usai melakukan perbuatannya sempat kabur selama 4 hari sebelum akhirnya berhasil di tangkap di salah satu rumah milik teman pelaku di Kelurahan Tumatantang, Kecamatan Tomohon Selatan, Minggu (17/7/2022).

" Pelaku sudah kami amankan di Mapolres beserta barang bukti yang digunakan yaitu pisau penusuk yang kami temukan di bawah karpet mobil yang digunakan pelaku," tukas Watung.

(Mrcl*)