Editorial Sulut News
Tuesday 9 February 2021, Tuesday, February 09, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-10T04:08:48Z
HukrimManado

Eksekusi Lahan Batal Dilaksanakan, PN Manado “Ingkar Janji”

Mediasi tim kuasa hukum Jhonny Takasana bersama kuasa hukum Herry Kowel di PN Manado, Selasa (09/02)

“Para pihak diundang untuk melakukan Mediasi Pra Eksekusi di Polresta Manado yang mana dalam pertemuan tersebut pada intinya tidak terjadi perdamaian sehingga eksekusi harus tetap dilakukan”

ESN, Manado - Meski telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewisdie), sengketa tanah di Kelurahan Tuminting, Manado, antara Jhonny Takasana dan Alchi Takasana melawan Harry Kowel berupa tanah seluas 570 M2, yang sebagian diatasnya terdapat bangunan, belum juga dilakukan eksekusi oleh pengadilan negeri manado.

Fahmi Oksan Awulle SH selaku ketua tim kuasa hukum Jhonny Takasana dan Alchi Takasana menuturkan,  bahwa klinnya adalah pihak yang memenangkan perkara melawan Djenny Lamurangiang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 272/Pdt.G/2011/PN.Mnd Jo. Putusan Pengadilan Tinggi ManadoNo 39/Pdt/2013/PT.Mnd Jo. Putusan Mahkamah Aqung-RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewisdie) No. 766/K/Pdt/2014, Putusan Peninjauan Kembal Mahkamah Agung-RI No. 57PK/Pdt/2016.

“Meskipun klien kami telah dinyatakan sebagai pihak yang menang melalui 4 (empat) tingkatan putusan diatas, namun sampai dengan saat ini objek perkara dalam putusan tersebut, berupa tanah seluas 570 M2 yang sebagian diatasnya terdapat bangunan, belum juga dilakukan eksekusi oleh pengadilan negeri manado,” papar Fahmi.

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Jhonny Takasana dan Alchi Takasana kembali melakukan mediasi bersama Pengadilan Negeri Manado dan pihak tergugat, guna mencari keadilan atas apa yang telah diputuskan PN Manado, Selasa (09/02).

Dalam mediasi tersebut, tim kuasa hukum Jhonny Takasana dan Alchi Takasana kembali harus menelan “pil pahit” dengan putusan Pengadilan Negeri Manado yang terkesan tidak adil dalam pengambilan putusan.

"Selama ini klien kami mendapat perlakuan tidak adil dalam memperjuangkan haknya,untuk itu saya meminta kepada Mahkamah agung, dan juga perhatian serta atensi bapak Joko Widodo selaku presiden republik Indonesia untuk meninjau kinerja Pengadilan Negeri Manado," tutur Fahmi yang juga merupakan presiden direktur Fahmi & Partners.

Fahmi juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan Surat Permohonan melanjutkan Eksekusi yang diterima oleh Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Oktober 2020, dan Pengadilan Negeri Manado meminta untuk melakukan pembayaran biaya eksekusi yang kemudian telah dibayar lunas pada tanggal 7 Oktober 2020.

“Setelah kami membayar lunas biaya eksekusi, Pengadilan negeri manado menerbitkan surat Nomor Wi9-U1/1953/HK.01/x/2020, yang ditujukan kepada Bapak Kapolresta Manado, perihal Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi, maka tidak lama kemudian, kami diundang untuk melakukan Mediasi Pra Eksekusi di Polresta Manado yang mana dalam pertemuan tersebut pada intinya tidak terjadi perdamaian sehingga eksekusi harus tetap dilakukan,” papar Fahmi.

Kuasa Hukum Jhonny Takasana, Fahmi Oksan Awule

Selanjutnya oleh karena Pihak Polresta menilai bahwa para pihak tidak ada perdamaian, sehingga melalui surat Tanggal 27 November 2020, Pihak Polresta Manado menjawab Surat dari Pengadilan Negeri Manado Perihal Bantuan Kemanan dalam pelaksanaan eksekusi dengan menyatakan kesediaaan untuk mengawal proses eksekusi pada tanggal 1 Desember 2020.

“Namun diluar dugaan, Ketua pengadilan Negeri manado melalui surat tanggal 30 November 2020, yang intinya berbanding terbalik dengan apa yang telah diputuskan, yakni Eksekusi Belum dapat dilaksanakan dengan alasan adanya perlawanan terhadap Eksekusi tersebut yang diajukan oleh Harry Kowel yang tidak lain adalah suami Djeni Lamurangian dibawah register Perkara Nomor 398/Pdt. Plw/2020/PN.Mnd, meskipun secara hukum perlawanan tidak menunda pelaksanaan eksekusi, serta adanya surat dari pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut,” jelas Fami.

Hal senada juga disampaikan Febriansyah SH., yang juga merupakan tim kuasa hukum dari penggugat mengatakan, bahwa atas dasar putusan tersebut kliennya telah mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 3 Juli 2017.

"Melalui kami kuasa hukum dari yang bersangkutan, mengajukan surat permohonan melanjutkan terhadap putusan tersebut dan surat tersebut di terima oleh pengadilan Negeri Manado pada tanggal 2 Oktober 2020, yang selanjutnya kami di minta untuk melakukan pembayaran biaya eksekusi Yaang kemudian telah kami bayar lunas pada tanggal 7 Oktober 2020," kata Febri.

Febriansyah, menambahkan bahwa, lebih ironisnya, kliennya menerima sehelai surat relaas pemberitahuan putusan Nomor 398/Pdt.Plw/2020/PN.Mnd.

"Sangat janggal, dalam perkara ini klien kami tidak pernah merasa di panggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, sehingga menurut kami hal tersebut menyalahi asas hukum yang mengendaki para pihak untuk sama sama di dengar,dan dalam putusan perstek yang telah putus tanpa kehadiran klien kami,saat ini kami lakukan upaya Verset, Sehingga seharusnya secara hukum putusan perstek yang memenangkan Harry Kowel tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, atau dengan kata lain, putusan tersebut "Mentah" kembali, dengan demikian seharusnya pelaksanaan eksekusi terhadap perkara nomor 272 dibawah register per Tahun 2011, yang telah kami mohonkan dapat di lakukan, mengingat tidak ada satu hambatan apapun yang secara hukum dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut," terangnya. (eko)