Editorial Sulut News
Tuesday 9 February 2021, Tuesday, February 09, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-10T01:11:06Z
HeadlineKota Tomohon

Kapolres Tomohon sebut pembatasan jam operasional tempat usaha diperpanjang hingga jam 9 malam

 

Kapolres Kota Tomohon AKBp Bambang Azhari Gatot (Kanan)

ESN, Tomohon - Pembatasan jam operasional tempat usaha yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita kini diperpanjang hingga Pukul 21.00 Wita.

" Pembatasan jam operasional diperpanjang hingga pukul 21.00 Wita," singkat Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, Selasa (9/2/2021).

Menurut Bambang, perubahan jam operasioal ini berdasarkan keputusan rapat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang digelar Selasa (9/2/2021).

" Hasil keputusan ini akan segera diumumkan, tinggal menunggu surat edaran dari Pemkot," tukasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmi Sundah juga mengakui batasan jam operasional akan diperpanjang hingga pukul 21.00 Wita.

Namun untuk PPKM masih akan tetap berlaku dengan diganti PPKM Mikro.

"Itu mengikuti instruksi mendagri nomor 3 tahun 2021, Tomohon saat ini zona orange dan dalam pelaksanaan nanti SE wali kota kaitan PPKM Mikro akan dilaksanakan mulai  9 Februari sampai 22 Februari.

Sedangkan batasan jam yang lalu hanya sampai jam 20.00 ini akan diperpanjang sampai jam 21.00 Wita,"

"Dalam PPKM mikro nanti akan ada pengaturan zona yang akan diterapkan sampai di kelurahan-kelurahan," pungkasnya.

(Marcel*)