Editorial Sulut News
Tuesday 9 February 2021, Tuesday, February 09, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-10T08:00:09Z
HukrimManado

Eksekusi Dibatalkan Pihak Pengadilan, Alchi Memohon Jokowi Tinjau Pengadilan Negeri Manado

Alchi Takasana

Bapak Presiden Jokowi tolong lia akang, kita menang 4 pintu, dimana torang pe hukum?, dimana torang pe kebenaran?, dimana kasiang?

ESN, Manado - Luapan emosi Alchi Takasana tak terbendung ketika dirinya merasa didzolimi oleh Pengadilan Manado atas permohonan eksekusi  lahan seluas 570 M2 miliknya yang diduduki pabrik minuman keras di Kelurahan Tuminting, dibatalkan oleh pihak Pengadilan Negeri Manado. Dengan mata berkaca-kaca menahan sakit hati, Alchi teriak-teriak meluapkan kemarahannya di lobi ruang mediasi Pengadilan Negeri Manado, Selasa (09/02).

Alchi merasa heran dengan kinerja Pengadilan Negeri Manado yang membatalkan eksekusi lahan yang jelas-jelas sudah dimenangkan oleh dirinya bersama tim kuasa hukumnya

“Bapak Presiden Jokowi tolong lia akang, kita menang 4 pintu, dimana torang pe hukum?, dimana torang pe kebenaran?, dimana kasiang?, Tolong pak Jokowi, telphon langsung ke Makamah Agung kong lia langsung di Pengadilan Negeri Manado ini, dorang so bermain gelap-gelapan, dorang so ada permainan,” teriak Alche dengan dialeg Manado.

Fahmi Oksan Awulle SH selaku ketua tim kuasa hukum Jhonny Takasana dan Alchi Takasanan menuturkan ,  bahwa klinnya adalah pihak yang memenangkan perkara melawan Djenny Lamurangiang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 272/Pdt.G/2011/PN.Mnd Jo. Putusan Pengadilan Tinggi ManadoNo 39/Pdt/2013/PT.Mnd Jo. Putusan Mahkamah Aqung-RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewisdie) No. 766/K/Pdt/2014, Putusan Peninjauan Kembal Mahkamah Agung-RI No. 57PK/Pdt/2016.

“Meskipun klien kami telah dinyatakan sebagai pihak yang menang melalui 4 (empat) tingkatan putusan diatas, namun sampai dengan saat ini objek perkara dalam putusan tersebut, berupa tanah seluas 570 M2 yang sebagian diatasnya terdapat bangunan, belum juga dilakukan eksekusi oleh pengadilan negeri manado,” papar Fahmi.


Fahmi juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan Surat Permohonan melanjutkan Eksekusi yang diterima oleh Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Oktober 2020, dan Pengadilan Negeri Manado meminta untuk melakukan pembayaran biaya eksekusi yang kemudian telah dibayar lunas pada tanggal 7 Oktober 2020.

“Namun diluar dugaan, Ketua pengadilan Negeri manado melalui surat tanggal 30 November 2020, yang intinya berbanding terbalik dengan apa yang telah diputuskan, yakni Eksekusi Belum dapat dilaksanakan dengan alasan adanya perlawanan terhadap Eksekusi tersebut yang diajukan oleh Harry Kowel yang tidak lain adalah suami Djeni Lamurangian dibawah register Perkara Nomor 398/Pdt. Plw/2020/PN.Mnd, meskipun secara hukum perlawanan tidak menunda pelaksanaan eksekusi, serta adanya surat dari pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut,” jelas Fami. (eko)