Alchi Takasana |
Bapak Presiden Jokowi tolong lia akang, kita menang 4 pintu, dimana torang pe hukum?, dimana torang pe kebenaran?, dimana kasiang?
ESN, Manado - Luapan emosi Alchi Takasana tak
terbendung ketika dirinya merasa didzolimi oleh Pengadilan Manado atas
permohonan eksekusi lahan seluas 570 M2 miliknya
yang diduduki pabrik minuman keras di Kelurahan Tuminting, dibatalkan oleh
pihak Pengadilan Negeri Manado. Dengan mata berkaca-kaca menahan sakit hati,
Alchi teriak-teriak meluapkan kemarahannya di lobi ruang mediasi Pengadilan Negeri
Manado, Selasa (09/02).
Alchi merasa heran dengan kinerja Pengadilan Negeri
Manado yang membatalkan eksekusi lahan yang jelas-jelas sudah dimenangkan oleh
dirinya bersama tim kuasa hukumnya
“Bapak Presiden Jokowi tolong lia akang, kita menang 4
pintu, dimana torang pe hukum?, dimana torang pe kebenaran?, dimana kasiang?,
Tolong pak Jokowi, telphon langsung ke Makamah Agung kong lia langsung di
Pengadilan Negeri Manado ini, dorang so bermain gelap-gelapan, dorang so ada permainan,”
teriak Alche dengan dialeg Manado.
Fahmi Oksan Awulle SH selaku ketua tim kuasa hukum
Jhonny Takasana dan Alchi Takasanan menuturkan , bahwa klinnya
adalah pihak yang memenangkan perkara melawan Djenny Lamurangiang berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 272/Pdt.G/2011/PN.Mnd Jo. Putusan
Pengadilan Tinggi ManadoNo 39/Pdt/2013/PT.Mnd Jo. Putusan Mahkamah Aqung-RI
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewisdie) No.
766/K/Pdt/2014, Putusan Peninjauan Kembal Mahkamah Agung-RI No. 57PK/Pdt/2016.
“Meskipun klien kami telah dinyatakan sebagai pihak
yang menang melalui 4 (empat) tingkatan putusan diatas, namun sampai dengan
saat ini objek perkara dalam putusan tersebut, berupa tanah seluas 570 M2 yang
sebagian diatasnya terdapat bangunan, belum juga dilakukan eksekusi oleh
pengadilan negeri manado,” papar Fahmi.
Fahmi juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan Surat Permohonan melanjutkan Eksekusi yang diterima oleh Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Oktober 2020, dan Pengadilan Negeri Manado meminta untuk melakukan pembayaran biaya eksekusi yang kemudian telah dibayar lunas pada tanggal 7 Oktober 2020.
“Namun diluar dugaan, Ketua pengadilan Negeri manado
melalui surat tanggal 30 November 2020, yang intinya berbanding terbalik dengan
apa yang telah diputuskan, yakni Eksekusi Belum dapat dilaksanakan dengan
alasan adanya perlawanan terhadap Eksekusi tersebut yang diajukan oleh Harry
Kowel yang tidak lain adalah suami Djeni Lamurangian dibawah register Perkara
Nomor 398/Pdt. Plw/2020/PN.Mnd, meskipun secara hukum perlawanan tidak menunda
pelaksanaan eksekusi, serta adanya surat dari pihak lain yang tidak ada
kaitannya dengan perkara tersebut,” jelas Fami. (eko)