Editorial Sulut News
Monday 11 January 2021, Monday, January 11, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-12T02:41:43Z
Kota Tomohon

Zona Merah, Pemkot Tomohon terapkan PPKM, bukan PSBB

 


ESN, Tomohon
- Masih terjadinya transmisi lokal penyebaran Covid-19 hingga saat ini, menyebabkan Pemerintah Kota Tomohon akhirnya mengambil langkah penting guna memutus transmisi lokal tersebut.

" Sudah diputuskan kita harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM," ujar Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Pemkot Tomohon Yelly Potuh, Selasa (12/1/2021).

PPKM ini dijelaskan Potuh, akan diberlakukan di seluruh Kecamatan, masing-masing Kecamatan Tomohon Utara, Tomohon Selatan, Tomohon Tengah, Tomohon Barat dan Tomohon Timur.

" Ada sejumlah hal penting yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat, para pelalu usaha, pihak Gereja dan Mesjid termasuk jajaran pemerintah dalam pemberlakuan PPKM ini," tukasnya.

Hal penting tersebut dijelaskan Potuh yaitu operasional pusat Perbelanjaan, Rumah Makan, Restoran dan Cafe hanya dibatasi pada pukul 20.00 Wita, dengan maksimal pengunjung sebanyak 50 persen.

Selanjutnya untuk perkantoran baik swasta maupun pemerintah hanya dibatasi jumlah karyawan 50 persen sementara sisanya melaksanakan Work From Home (WFH).

" Khusus untuk Apotek, Fasilitas Kesehatan dan Rumah Sakit tetap diijinkan beropersi selama 24 jam," imbuhnya.

Lanjut dia, untuk tempat ibadah baik gereja dan mesjid jumlah jemaat yang hadir tidak boleh melebihi diatas 50 persen, dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

" Pada kegiatan belajar mengajar seluruh sekolah kita masih akan berlakukan proses secara daring, luring dan guring," tambahnya.

Untuk tempat pariwisata jelasnya lagi, tetap diijinkan dibuka namun hanya dibatasi pada pukul 18.00 Wita. Sedangkan untuk moda transportasi juga diwajibkan untuk melakukan protokol kesehatan secara ketat.




(Marcel*)