Editorial Sulut News
Monday 11 January 2021, Monday, January 11, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-12T01:57:28Z
Hukrim

Tiga peristiwa kriminal terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa di awal tahun 2021

 

Sejumlah barang bukti kejahatan yang diperlihatkan dalam kegiatan Press Conference Polres Minahasa, Senin (11/1/2021)

ESN, Tondano - Sebanyak tiga peristiwa kriminal terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa selang 1-10 Januari 2021. Ketiga peristiwa kriminal itu yakni Penganiayaan, Pencurian serta Judi Togel.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi menjelaskan untuk peristiwa penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara, Minahasa pada 1 Januri 2021.

" Kita sudah amankan 6 tersangka masing-masing Lelaki WLR alias Babong, lelaki CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21)," tukasnya saat menggelar Press Conferense, Senin (11/1/2021).

Kasus berikutnya tukas Sugeng yaitu dua Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Lelaki NT (15) bersama Lelaki FT alias Lewi (24) yang dilakukan akhir tahun 2020, dan dugaan pencurian barang elektronik (Curanik) di Kawangkoan yang diduga dilakukan oleh lelaki RK alias Aldo.

“ Untuk kasus pencurian ini, terjadi di 3 lokasi berbeda oleh tersangka yang berbeda, dan diketahui dari tiga tersangka ini, lelaki RK alias Aldo sudah pernah di dipidanan dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Selanjutnya untuk kasus ketiga yang dibeber dalam presscon itu yakni kasus Toto Gelap (Togel) yang dilakukan oleh lelaki JR Warga Desa Wolaang Kecamatan langowan Timur dan Lelaki FR (35) warga yang sama.

" Keduanya berperan sebagai pengecer atau pengepul, yang beraksi di wilayah Langowan," jelasnya sembari mengatakan dari ketiga kasus itu, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Ikut mendampingi Kasat Reskrim dalam press con yakni Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu, serta sejumlah penyidik res Minahasa.

(Mrcl*)