Editorial Sulut News
Monday 11 January 2021, Monday, January 11, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-01T23:39:41Z
Politik

KPU Minsel segera laksanakan pleno penetapan

Kantor KPU Minsel


ESN, Minsel-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mulai mempersiapkan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020.

“Rapat pleno penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah KPU Minsel menerima pengumuman penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, Senin (11/01/2021)

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima oleh lembaga penyelenggara pemilihan tersebut, BRPK akan diterbitkan pada 20 Januari akan datang.

Sambuaga mengatakan, bahwa pengumuman dari Mahkamah Konstitusi berupa BRPK itu menjadi dasar bahwa tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan di Kabupaten Minsel.

“Setelah BRPK diterbitkan, KPU Minsel mempunyai waktu paling lama tiga hari untuk melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Bantul,” katanya.

Dia menjelaskan, mengingat kegiatan pleno dilaksanakan dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat, maka untuk peserta pleno penetapan calon terpilih terbatas pada pasangan calon, pimpinan partai pengusul serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.

Sedangkan bagi masyarakat dan pendukung pasangan calon dapat mengikuti proses penetapan calon terpilih melalui ‘live streaming’ you tube KPU Minsel.

Sambuaga mengatakan, bupati dan wakil bupati terpilih selanjutnya akan diusulkan pengesahannya oleh KPU Minsel melalui DPRD Minsel, karena itu KPU akan menyampaikan surat keputusan penetapan hasil pemilihan tingkat kabupaten, serta surat keputusan penetapan calon terpilih sebagai prasyarat pengusulan pengesahan.

Selanjutnya DPRD Minsel akan melakukan sidang paripurna dengan agenda pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bantul,” ucapnya.

Dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan oleh Gubernur di ibukota provinsi yang direncanakan akan dilaksanakan secara seretak bersama beberapa kabupaten/Kota lainnya se-provinsi Sulawesi Utara pada 17 Februari 2021.

KPU Minsel menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada pada 15 Desember 2020 dengan perolehan pasangan calon nomor urut 1 yaitu MEP VT sebanyak 50.269 suara (35,68%, pasangan calon nomor urut 2 ROSO Harum sebanyak 15.707 suara (11,15%), dan pasangan nomor urut 3 FDW PYR sebanya 74.875 suara (53,15%)