Editorial Sulut News
Monday 21 December 2020, Monday, December 21, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-27T00:31:50Z
Minahasa

Keluar masuk Kabupaten Minahasa wajib jalani prokes

  

Salah satu pos jaga masuk ke wilayah Kabupaten Minahasa


ESN, Tondano - Kembali ditetapkan zona merah COVID-19, Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Forkopimda telah menggelar rapat bersama di Mapolres Minahasa, Senin (21/12/2020) dan menyepakati beberapa hal penting.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19, diumumkan kepada masyarakat luas khususnya para pelaku perjalanan yang akan masuk dan keluar wilayah Minahasa diwajibkan mengikuti protokol kesehatan serta wajib melewati pemeriksaan pos pintu masuk dan keluar terhitung mulai Rabu (23/12/2020) sampai batas waktu yang akan ditentukan.

Bupati Minahasa Royke Octavian Roring mengharapkan dukungan dari masyarakat pelaku perjalanan untuk kenyamanan dan kesehatan bersama, dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Ini penting untuk kita lakukan, mengingat status Kabupaten Minahasa kembali dinyatakan zona merah. Semoga himbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat,” ungkap Bupati Royke Roring.

(Marcel*)