Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bitung, Budi Kristiarso SH |
ESN, Bitung - Perkembangan kasus dugaan korupsi
pengadaan peralatan pengolahan tepung ikan yang menjerat Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Bitung dan orang lainnya masih terus berproses di Kejaksaan
Negeri Bitung.
Setelah memeriksa dua tersangka masing-masing seorang
ASN dan seorang kontraktor lalu kemudian terakhir memintai keterangan Kadis
selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas itu pada hari senin lalu, Kejaksaan
Negeri Bitung melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Kristiarso SH akhirnya
menyatakan hasil pemeriksaan untuk ketiga tersangka sudah cukup dan siap
dilanjutkan ke tahap dua atau pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa
penuntut.
"Pemeriksaan sudah selesai dan kini dalam tahap pemberkasan,
lalu kemudian nanti akan diserahkan ke jaksa penuntut untuk memeriksa BAP hasil
pemeriksaan jaksa penyidik. Jika dianggap lengkap oleh jaksa penuntut, proses
selanjutnya adalah penyerahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado
untuk disidangkan ," papar Kasi Intel.
Ditanya soal kemungkinan bertambahnya jumlah
tersangka, Kristiarso tidak menampiknya dan mengatakan tidak menutup
kemungkinan akan seperti itu.
"Tergantung nanti dalam fakta persidangan, jika
ternyata para terdakwa menyebut ada nama lain yang terlibat . Tetapi pada
pemeriksaan terakhir kemarin oleh jaksa penyidik, mereka (tersangka) tidak
menyebut nama lain selain hanya mereka bertiga," ungkap Kristiarso, alumni
SMPN 2 Bitung itu.
Diketahui, kasus dugaan rasuah pengadaan peralatan
pengolahan tepung ikan dari dana perbantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI itu kini menjerat 3 orang tersangka yakni, Kepala Dinas sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran atau KPA, seorang ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau
PPK dan seorang kontraktor sebagai pelaksana pengadaan. (eko)