Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Bitung, Meiva Lidia Woran |
ESN, Bitung - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Korpri
akan memberikan pendampingan hukum atau advokasi terhadap Kadis Perikanan dan
Kelautan Bitung, Lusje J. Macawalang yang kini berstatus tersangka di Kejaksaan
Negeri Bitung.
Bantuan hukum atau advokasi terhadap tersangka kasus
pengadaan peralatan pengolahan tepung ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan
Bitung itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Kota
Bitung, Meiva Lidia Woran, SH. MH saat ditemui di Lantai IV, Gedung Utama Pemkot Bitung,
Selasa, (03/03).
Meiva menuturkan, advokasi terhadap Macawalang
diberikan atas inisiatif dari Pemkot sejak awal setelah diketahui Kadis
Perikanan dan Kelautan itu menjalani pemeriksaan di Kejari Bitung, meski
sebatas pendampingan administrasi dan konsultasi terkait fungsi kepegawaian.
"Sejak jauh hari, Pemkot Bitung melalui LKBH
Korpri sudah menyiapkan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan meski
tanpa permintaan atau permohonan dari yang bersangkutan, namun kami sebatas
menyiapkan dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan dalam pemeriksaan"
jelas Meiva, Kabag Hukum sekaligus Ketua LKBH Korpri Pemkot Bitung.
Lebih lanjut Meiva katakan, sejak kasus ini bergulir
hingga pemeriksaannya sebagai tersangka,
Macawalang memang belum pernah mengajukan permohonan pendampingan hukum
kepada LKBH Korpri. Kendati demikian, Pemkot Bitung dalam hal ini Bagian Hukum
tetap memantau perkembangan kasus dugaan korupsi dana APBN itu.
"Ada anggota LKBN yang berprofesi pengacara yang
akan mendampingi," pungkasnya.
Sementara itu, selama menjalani pemeriksaan sejak
berstatus saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka, Macawalang dan dua
tersangka lainnya hanya didampingi penasehat hukum atau pengacara yang ditunjuk
oleh Kejaksaan, yaitu pengacara, Johnson Sengke, SH. (eko)