Editorial Sulut News
Saturday 7 December 2019, Saturday, December 07, 2019 WIB
Last Updated 2019-12-08T06:10:12Z
Minahasa

KPU Sulut sosialisasikan pencalonan perseorangan di Pilkada Serentak 2020


ESN, Tondano - Selain melalui partai Politik, dalam Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang di Sulawesi Utara (Sulut), juga akan dibuka pendaftaran untuk pasangan calon perseorangan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh saat pihaknya menggelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak tahun 2020, di Kantor KPU Minahasa, Tondano, Sabtu (8/12/2019).

" Ada dua jalur pencalonan yang bisa digunakan dalam pilkada 2020, yakni lewat jalur partai politik dan jalur perseorangan. Siapa saja boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah melalui kedua jalur itu," ujar Mewoh.

Lewat sosialisasi ini, kata Mewoh, pihaknya ingin mengungkap beragam regulasi aturan utamanya soal prasyarat dukungan jumlah KTP yang harus dikumpulkan oleh mereka yang ingin maju lewat jalur perseorangan.

" Untuk jumlah KTP yang harus dikumpulkan yakni harus berjumlah minimal 190.812 KTP di 8 Kabupaten/Kota," ketusnya.

(Mrcl*)