Sosialisasi KPU tentang Syarat Dukungan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Phonix Bitung, Senin (11/11) |
ESN, Bitung - KPU Kota Bitung mengingatkan bagi
masyarakat yang berkeinginan mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 mendatang
sebagai calon perseorangan / independen untuk bisa mempersiapkan segala
kelengkapan, termasuk syarat dukungan.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw
dalam sosialisasi dukungan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota
Bitung tahun 2020,yang digelar di Hotel Phonix Bitung, senin (11/11).
"Syaratnya sesuai ketentuan kita ambil 10 persen
dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu terakhir, yakni Pemilu tahun 2019.
Berdasarkan DPT terakhir kita, jumlah pemilih ada 146.948 jiwa. Setelah
dihitung dapatlah angka 14.695 itu, hasil itu didapat 10% dari total DPT Pemilu
kemarin sebanyak 146.948 jiwa," papar Deslie Sumampouw.
Sementara itu, ketua KPU Provinsi Ardiles Mewoh
menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Bitung, dimana KPU Bitung menjadi yang pertama
di Sulut dalam menggelar Sosialisasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan dalam
Pilkada 2020 nanti.
“Saya selaku ketua KPU Provinsi Sulut memberikan
apresiasi kepada KPU Bitung yang pertama kali melakukan sosialisasi calon
perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bitung,” ungkap Andreas.
Andreas menambahkan, kiranya melalui sosialisasi-sosialisasi,
kata andreas, sangat membuka peluang seluas-luasnya kesempatan kepada setiap
figur untuk mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang.
“KPU tidak ada upaya untuk menyulitkan calon perseorangan,
makanya jauh-jauh hari harus disosialisasikan, dan untuk melengkapi berkas
masih ada waktu empat bulan kedepan,” katanya.
Sementara hadir dalam sosialisasi tersebut, 5 (lima)
Komisioner KPU Bitung, Bawaslu kota Bitung, Partai Politik, unsur forkopimda
dan Insan Pers. (eko)