Editorial Sulut News
Tuesday 3 September 2019, Tuesday, September 03, 2019 WIB
Last Updated 2019-09-04T05:53:49Z
BitungHeadline

LAKRI Harap Kasus Dana PAUD Terungkap Jelas, Dua terdakwa diminta Buka-Bukaan



ESN, Bitung - Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado.

Terkait itu, proses persidangan tersebut diharapkan mengungkap dengan jelas perihal kasus ini.

"Karena sudah disidang diharapkan semua jadi terbuka. Tidak ada lagi yang ditutupi atau disembunyikan," ujar Ketua DPK Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Bitung, Rizal Lumombo, Selasa (03/09) kemarin.

Kasus dana PAUD ini menyeret dua orang sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari FT alias Ferdy, mantan Kepala Dinas Pendidikan Bitung, serta MK alias Maxi, pengusaha yang jadi rekanan dalam pelaksanaan kegiatan dana PAUD.

Kasus ini terjadi tahun 2016 di Dinas Pendidikan Bitung. Adanya pemotongan anggaran untuk lembaga PAUD jadi penyebab munculnya kerugian negara. Dan berdasarkan hasil audit lembaga berkompeten, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kerugian negara yang timbul sebesar Rp575 juta.

Sebagai salah satu LSM anti korupsi yang eksis di Bitung bahkan di seluruh Indonesia, Rizal menyebut LAKRI berhak menanggapi persidangan kasus itu. Pihaknya berhak memantau bagaimana persidangan bisa mengungkap kasus dimaksud.

"Karena itu kami mendukung penuh jaksa penuntut umum dan majelis hakim membongkar kasus ini. Harus diungkap setuntas-tuntasnya demi kepentingan penegakan hukum," katanya.

Atos sapaan akrab Lumombo, mendorong agar kasus ini menyeret semua pihak yang terlibat. Pasalnya berdasarkan kajian LAKRI ada pihak lain yang harusnya ikut terseret.

"Tapi kami belum mau membeber sekarang. Kami akan menunggu fakta sidang yang akan terungkap. Kalau pihak yang kami curigai terlibat tidak muncul baru kami sampaikan," tuturnya.

Untuk itu kata dia, peran kedua terdakwa dalam persidangan sangat penting. FT alias Ferdy dan MK alias Maxi didorong untuk buka-bukaan.

"Jangan mereka pasang badan untuk menutupi. Sebaiknya mereka terbuka karena itu juga akan menguntungkan. Dalam kasus ini mereka bisa berperan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku. Makanya kami akan pantau dan dorong mereka agar buka-bukaan," papar Rizal.

Terpisah, salah satu penasehat hukum kedua terdakwa, Jhonson Sengke, enggan menanggapi perihal ini. Ia justru meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke pihak kejaksaan.

"Sebaiknya ke penuntut umum saja. Saya tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus ini," tukasnya.

Lain halnya dengan Charles Rotinsulu selaku jaksa penuntut umum (JPU). Ia menjelaskan jika tahapan persidangan belum masuk ke pembuktian materi perkara.

"Belum masuk ke pemeriksaan. Ada eksepsi (keberatan,red) dari PH (penasehat hukum,red) sehingga harus kita respon. Dan kebetulan tadi (kemarin,red) kita diberikan kesempatan untuk menanggapi.

Jadi agenda minggu depan putusan sela untuk menentukan kelanjutan kasus. Kalau misalnya eksepsi ditolak baru masuk ke pemeriksaan saksi. Tunggu saja perkembangannya," terang Charles.

(eko)