Tersangka BR alias Bobi (Baju Merah loreng hitam) saat sementara di interogasi petugas |
BR merupakan salah satu tersangka dalam kasus pencurian Emas di Toko Emas Subur Amongena II Jaga II, Langowan Timur, bulan Juli lalu.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi membenarkan penyerahan diri tersangka.
Hanya memang berdasarkan keterangan tersangka, kata Wahyudi, pihaknya mendapati seluruh emas yang dicuri sudah habis dijual.
" Saat diinterogasi, tersangka mengaku seluruh emas yang dicurinya, telah habis terjual. Namun kita akan selediki lagi apakah benar atau tidak keterangan tersangka," imbuhnya.
Tambah dia, total saat ini sudah lima orang tersangka yang diamankan, Empat tersangka yang diamankan sebelumnya yakni berinisial E, L, K dan A.
" Mereka kini dalam proses pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan,"
Diketahui, akibat perbuatan kelima tersangka, sang pemilik toko yakni Halid Musa mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 miliar. Selain menggasak emas, para tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp 200 juta.
(Marcel*)