Editorial Sulut News
Thursday 18 July 2019, Thursday, July 18, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:38:48Z
Kriminal

Terungkap di Press Release, Hanya karena bersenggolan saat acara disco Aples habisi nyawa Memes dengan dua tikaman

 



ESN, Tondano - Polres Minahasa, Rabu (17/7/2019), kembali menggelar press release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Waluure, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Senin (15/7/2019), sekitar pukul 03.00 Wita.

Dalam press release itu terungkap, bahwa tersangka pelaku adalah lelaki berinisial ST alias Aples (24) warga Desa Tounelet, kecamatan Langowan Timur, sementara korban meninggal adalah lelaki bernama Abdul Mahmud alias Memes (34), warga Desa Amongena Dua, Kecamatan Langowan Timur.

Adapun kronologi kejadian pembunuhan, sebagaimana dijelaskan oleh Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda, berawal dari terjadinya selisi paham antara tersangka dan korban saat acara disco digelar di TKP.

" Antara Korban dan Tersangka terjadi saling senggol hingga akhirnya bertengkar, namun sempat dipisahkan oleh warga. Namun selang 10 menit kemudian, tersangka yang merasa sakit hati tiba-tiba berdiri mendekati korban dan langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya, kemudian langsung menusuk korban dua kali, masing-masing dibagian dada kanan dan dada kiri," kata Yuriko didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadly.

Usai melakukan aksinya, tersangka langsung pergi menuju rumah salah satu kerabatnya di Desa Tempok, Kecamatan Tompaso. Sementara Korban langsung dilarikan di Rumah Sakit Budi Setia Langowan, namun nahas, korban akhirnya meninggal beberapa jam kemudian.

" Tersangka sendiri adalah residivis kasus sajam dan belum lama keluar dari penjara saat kembali melakukan aksinya," tambah Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadly.

" Atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban, tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang.

(Mrcl*)