Editorial Sulut News
Sunday 12 May 2024, Sunday, May 12, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-13T01:52:39Z
Minahasa

KPU Minahasa resmi nyatakan Pilkada di Minahasa tidak diikuti oleh Calon Perseorangan

 

Ketua KPU Kabupaten Minahasa Rendy Suawa.foto.ist


ESN, Tondano - Hingga batas waktu yang ditentukan yaitu pada hari Minggu (12/5/2024) pukul 24.00 Wita, tidak ada satupun pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kabupaten Minahasa.

Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Rendy Suawa saat Konfrensi Pers di KPU Minahasa, Senin subuh tadi sekitar pukul 12.15 Wita.

Oleh karena itu Suawa mengatakan, bahws Pilkada Minahasa bulan November mendatang, tidak akan diikuti oleh pasangan calon Perseorangan atau Independen.
“Sampai malam ini, tidak ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar sejak mulai dibuka pendaftarannya pada tanggal 8 hingga 12 Mei hari ini. Oleh karena itu Pilkada Minahasa tidak ada bakal calon perseorangan yang akan ikut," kata Suawa.

Suawa menjelaskan, untuk syarat dukungan calon perseorangan di Kabupaten Minahasa harus bisa mencapai sebanyak 22.525 dukungan atau 8,5 persen dari DPT yang terdistribusi merata di 13 Kecamatan dari 25 Kecamatan yang ada di Minahasa.

“Kenapa hanya 8,5 persen syarat dikungan calon perseorangan. Sebab, penggunaan data DPT berkisar di 265 ribu, karena di atas dari 250 ribu. Maka menggunakan presentasi itu, hanya 8,5 persen,” pungkasnya.

(Mrcl/*)