Hal tersebut terungkap melalui press rilis KPU Kota Tomohon yang diterima redaksi, Senin (13/5/2024).
Pihak KPU menjelaskan, pada proses pemeriksaan berkas saat dimasukkan oleh pihak WLMM, terdapat kekurangan sehingga dikembalikan untuk diperbaiki.
Perbaikan kemudian dimasukkan kembali pada hari Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 22.20 Wita, bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon.
Setelahnya, KPU menilai bahwa jumlah Dokumen Syarat Dukungan yang dimasukkan berjumlah 11.111 telah memenuhi syarat dukungan minimal dan Jumlah Sebaran Dukungan di 5 Kecamatan juga telah memenuhi syarat sebaran minimal.
"Oleh karena itu, status penyerahan dokumen dinyatakan LENGKAP dan DITERIMA," kata Ketua KPU, Albertein Vierna Pioh.
(Mrcl/*)