Editorial Sulut News
Friday 26 April 2024, Friday, April 26, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-27T07:15:51Z
BitungHeadline

17 Perusahaan di Kota Bitung Disomasi Keluarga Pelenkahu

ESN, Bitung - Ahli Waris Palenkahu melakukan somasi terhadap 17 perusahaan yang ada di Kota Bitung. 

Melalui kuasa hukum Keluarga Pelenkahu ADV Folter Hans Wangol, SH,AK,CIL, Ahli waris Palenkahu telah menyurat ke 17 perusahaan sejak 18 April 2024.  

Mengutip dari surat somasi tersebut, keluarga Palenkahu meminta kepada ke-17 perusahaan tersebut untuk tidak melakukan perbuatan hukum diatas tanah hak milik Ahli waris Hendra Rudolof Palenkahu, karena tanah tersebut hak milik sah dari Ahli waris.

"Putusan Penetapan, Nomor 120/Pdt.P/ 2015/ PN.Mnd, tanggal 15 Juni 2015, kami Kuasa Hukum memberikan kesempatan dari surat somasi ini sampai dengan 18 Mei 2024, bagi yang mau untuk bermusyawarah dengan Ahli waris Hendra Rudolof Palenkahu", seperti tertera pada surat Somasi.  

Dalam surat tersebut Ahli waris juga mewanti wanti kepada ke-17 perusahaan tersebut untuk mengindahkan surat somasi tersebut. dan akan menuntut sesuai hukUM jika tidak ada mengindahkan somasi tersebut.

"Tanggal 18 Mei 2024, saudara sudah dapat menghubungi Kuasa Hukum atau Ahli waris,  kalau tidak, kami Kuasa Hukum Ahli waris meminta untuk saudara mengosongkan diatas lokasi tanah tersebut", seperti dikutip dalam surat. 

Kuasa Hukum juga menegaskan "bagi yang tidak mengindahkan, maka kami Kuasa Hukum Ahli waris melarang/ mencegah/ menambah/ merubah bentuk-bentuk bangunan yang sudah berdiri diatas tanah hak milik Ahli waris dari klien kami di lokasi tanah tsb, karena tanah tersebut adalah hak milik Ahli waris dari klien kami yang terletak di Kota Bitung", tambahnya. (Eko)