Editorial Sulut News
Sunday 11 February 2024, Sunday, February 11, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-11T23:30:10Z
HeadlineKota Tomohon

Bawaslu Tomohon ingatkan siapa saja, dilarang kampanye dalam bentuk apapun selama Masa Tenang

 

Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024, di Grand Master Resort, Kakaskasen, yang digelar Bawaslu Kota Tomohon, Minggu (11/2/2024).


ESN, Tomohon - Bawaslu Kota Tomohon kembali mengingatkan kepada siapa saja, mulai dari calon, timses, pendukung hingga masyarakat untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk di media sosial saat Masa Tenang.

"Ada tim kami yang melakukan patroli di media sosial, yang terus memantau jika ada kampanye di media sosial yang dilakukan di masa tenang oleh siapa saja," tegas Handy Tumiwuda, anggota Bawaslu Kota Tomohon, Minggu (11/2/2024) di kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024, di Grand Master Resort, Kakaskasen.

Senada, DR Irene Tangkawarow ST MISD, selaku narasumber pada kegiatan itu juga mengatakan, pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

"Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023," tukasnya.

Sementara itu Ketua Presidium JADI Sulut Johnny Alexander Suak, narasumber lainnya pada kegiatan itu menambahkan, untuk Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 adalah, penting dilakukan untuk mencapai transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas Pemilu 2024.

"Pengawasan yang efektif pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilu," pungkasnya.

(Mrcl/*)