Editorial Sulut News
Tuesday 23 January 2024, Tuesday, January 23, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-23T16:40:56Z
Minsel

Sidang Lokasi Tanah X HGU yang Digugat Mafia Tanah, Werupangkey : Ini Tanah Negara, Bukan Pasini


ESN, Minsel - Persidangan diLokasi perkebunan Sidate untuk menyaksikan sidang turun didesa Pakuweru Utara Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di lokasi X-HGU yang adalah tanah milik Negara, yang sudah bersama-sama melihat batas lokasi tanah hak guna usaha (HGU), yang pernah dikontrak oleh Pt Sidate Murni, Selasa (23/1/24)

 

Permasalahnnya dengan masyarakat yang tergabung dalam organisasi tani lokal (OTL) yang dilaporkan oleh yang diduga Mafia tanah dan berujung sampai sidang Pengadilan, dan sekarang bersama dengan majelis hakim turun dilokasi X HGU yang benar adalah tanah milik Negara yang masyarakat kelola bukan tanah pasini.

 

Saat Media ini Konfirmasi kesalah satu Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Katrin Werupangkey mengatakan" ternyata ditanah Xhgu atau tanah Negara sudah ada yang menjual. Majelis Hakim bertanya yang menjual ke siapa? Dan jadi tanda tanya nya karna tanah Negara tak bisah diperjual belikan kesiapapun. Dan semua hasil akan lanjut lagi di pengadilan pada hari Selasa mendatang, karna dari penuntut umum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta untuk menghadirkan kembali saksi dari mantan pejabat Hukumtua, dan majelis hakim meminta dihadirkan pada selasa mendatang pungkas Katrin,"

 

Semoga semua keterangan dari mantan pejabat hukumtua tidak berubah pernyataanya surat dari mantan yang dibaca ternyata rekayasa yang di buat oleh mereka dan saksi akan menjelaskan pada selasa nanti.

 

Dari penuntut meminta kepada Jaringan pendamping kebijakan pembangunan Katrin Werupangkey Minahasa Selatan (JPKP) bila sudah ada surat yang diajukan kepresiden dan kementrian ATRBPN sudah ada itu, akan menjadi bukti yang akurat bahwa tanah tersebut adalah tanah milik negara. (Jacky.S)