Editorial Sulut News
Tuesday 23 January 2024, Tuesday, January 23, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-23T21:24:34Z
Minahasa

Bupati Kumendong serahkan 206 Sertifikat PTSL di Desa Wolaang Langowan Timur

 


ESN, Langowan - Penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Dr Jemmy Stany Kumendong M. Si, menyerahkan 206 sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Wolaang, Langowan Timur, di Balai Desa Wolaang, Selasa (23/1/2024).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mewujudkan reforma agraria dan mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayahnya.

Kepala BPN Minahasa Yandry Rori SSIP MSi dalam laporannya mengatakan, target dari provinsi yang diberikan untuk kabupaten Minahasa ada 7946 bidang tanah. Dan yang terealisasi sekitar 92 persen dengan jumlah 7246 bidang yang sudah selesai.

"Jumlah keseluruhan ini terbagi di 7 kecamatan 46 Desa. Dan untuk Kecamatan Langowan Raya ada 602 sertifikat. Dengan adanya sertifikat ini, maka bidang tanah telah memiliki administrasi lengkap serta akan jauh dari sengketa. Juga, ini akan menjadi pemasukan daerah kedepannya. Sehingga sangat diharapkan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat agar dapat menggunakan dan menjaga dokumen ini dengan baik, “ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kumendong mengatakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

"Kami berharap ini dapat memberikan keamanan dan ketenangan bagi warga kita," ujar Bupati Minahasa Dr Jemmy Stany Kumendong M. Si.

Lanjut dia, Sertifikat PTSL ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, kata Kumendong, sembari mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan tanah mereka dengan baik.

“Semoga penyerahan sertifikat PTSL ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh warga Kabupaten Minahasa,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat juga memiliki akses yang lebih mudah untuk memanfaatkan tanah mereka secara produktif. Mereka berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemanfaatan tanah yang lebih baik.

“Jadi secara keseluruhan, masyarakat yang menerima sertifikat PTSL merasa terbantu dan berharap agar program ini terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Minahasa,” terang Bupati.

Warga masyarakat penerima sertifikat tampak gembira dan lega mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Mereka berharap, ke depannya pemerintah dapat terus bekerja keras dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat Minahasa.

(Mrcl/*)