Editorial Sulut News
Friday 24 November 2023, Friday, November 24, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-25T04:46:50Z
HeadlineHukrimMinahasa

Residivis pencurian alat elektronik di 3 Sekolah dan 1 kantor berhasil diamankan Satreskrimres Minahasa

 

Kapolres Minahass AKBP Ketut Suryana saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga pelaku pencurian barang elektronik ML alias Kalo (21). Foto.ist


ESN, Tondano - ML alias Kalo (21), berhasil ditangkap Satreskrim Polres (Satreskrimres) Minahasa, pada Kamis (23/11/2023), sekitar pukul 16.30 Wita, di Kelurahan Kampung Jawa, Tondano.

Residivis kambuhan itu ditangkap atas dugaan pencurian alat elektronik di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di SD Negeri 8 Tondano, SMK Negeri 2 Tondano, Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Minahasa dan SMP Negeri 1 Tondano.

Dari terduga pelaku berhasil diambil keterangan, bahwa dia melakukan aksinya di 3 TKP sekolah dengan cara merusak jendela dan pintu, sedangkan di TKP Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, terduga memanjat dan merusak plafon.


"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita dari terduga pelaku yaitu, 1 unit keybord merek Yamaha, 1 unit laptop merek XP, 1 unit mix Karoke merek Ashley, 1 unit mixer audia merek Yamaha, 1 unit TV LCD, 2 buah speaker aktif, 1 unit monitor komputer serta 1 buah printer merek Canon," kata Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana.

Atas perbuatanya, kata Suryana lagi terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Mrcl/*)