Editorial Sulut News
Friday 4 November 2022, Friday, November 04, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-04T16:48:24Z
BitungHeadlineHukrim

Penetapan Tersangka Terhadap Elvis Dinilai Tidak Memenuhi Syarat, Kuasa Hukum Layangkan Surat Praperadilan

Christianto Janis, SH bersama Rizal Aneta, SH


ESN, Bitung - Penetapan sebagai tersangka atas ET Alias Elvis dalam tindak pidana kekerasana dalam lingkup rumah tangga yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yuridis, kuasa hukum Elvis, Christianto Janis, SH bersama tim melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bitung atas penetapan tersangka terhadap clientnya Elvis oleh polsek Maesa Bitung.


Menurut Janis, Penetepan sebegai tersangka yang dilakukan oleh Polsek Maesa terhadap clientnya adalah tidak sah. Pasalnya, kata Janis, penetapan tersangka harusnya bukan hanya berdasarkan dua alat bukti saja, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.


“Penetapan seseorang sebagai tersangka harusnya juga ada keterangan dari calon tersangka, agar keseimbangan keadilan benar-benar terjadi dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia”, kata Janis kepada sejumlah awak media, Jumat (03/11/2022).


Janis yang saat itu juga didampingi rekan timnya Rizal Aneta, SH juga menuturkan bahwa selama ini pihak Polsek Maesa tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap clientnya, tapi tiba-tiba malah ada surat panggilan terhadap clientnya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.


“Penetapan sebagai tersangka yang ditujukan kepada client kami, kami anggap tidak sah, karena bertentangan dengan asas keadilan dan hukum, harusnya penyidik yang punya kewenangan melakukan penyelidikan tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka, client kami ini korban lho, buktinya ada kok”, tambah Janis.


Janis menambahkan, berdasarkan fakta yuridis yang ada, pihaknya meminta kepada majelis hakim bisa mengoreksi kembali status tersangka yang diberikan terhadap clientnya, karena dinilai tidak memenuhi syarat dan jauh dari asas keadilan.


“Ini bentuk perbuatan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas keadilan, untuk itu kami meminta agar client kami juga mendapatkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya”, tuturnya. (**)