Christianto Janis, SH bersama Rizal Aneta, SH |
ESN, Bitung - Penetapan sebagai tersangka atas ET Alias
Elvis dalam tindak pidana kekerasana dalam lingkup rumah tangga yang dinilai
tidak sesuai dengan fakta-fakta yuridis, kuasa hukum Elvis, Christianto Janis,
SH bersama tim melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bitung atas
penetapan tersangka terhadap clientnya Elvis oleh polsek Maesa Bitung.
Menurut Janis, Penetepan sebegai tersangka yang
dilakukan oleh Polsek Maesa terhadap clientnya adalah tidak sah. Pasalnya, kata
Janis, penetapan tersangka harusnya bukan hanya berdasarkan dua alat bukti
saja, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka harusnya juga ada
keterangan dari calon tersangka, agar keseimbangan keadilan benar-benar terjadi
dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia”, kata Janis kepada sejumlah
awak media, Jumat (03/11/2022).
Janis yang saat itu juga didampingi rekan timnya Rizal
Aneta, SH juga menuturkan bahwa selama ini pihak Polsek Maesa tidak pernah
melakukan pemeriksaan terhadap clientnya, tapi tiba-tiba malah ada surat
panggilan terhadap clientnya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak
kepolisian.
“Penetapan sebagai tersangka yang ditujukan kepada
client kami, kami anggap tidak sah, karena bertentangan dengan asas keadilan
dan hukum, harusnya penyidik yang punya kewenangan melakukan penyelidikan tidak
terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka, client kami ini korban
lho, buktinya ada kok”, tambah Janis.
Janis menambahkan, berdasarkan fakta yuridis yang ada,
pihaknya meminta kepada majelis hakim bisa mengoreksi kembali status tersangka yang
diberikan terhadap clientnya, karena dinilai tidak memenuhi syarat dan jauh
dari asas keadilan.
“Ini bentuk perbuatan sewenang-wenang dan bertentangan
dengan asas keadilan, untuk itu kami meminta agar client kami juga mendapatkan
hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya”, tuturnya. (**)