Editorial Sulut News
Saturday 29 October 2022, Saturday, October 29, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-29T11:45:00Z
HeadlineKota TomohonManado

Jemput paksa anggotanya terkait pemberitaan, PWI Sulut kecam Polres Tomohon

 

Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan dan Wakil Ketua PWI Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Adrian Pusungunaung (ist)


ESN, Manado - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap Wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JW), Sabtu (29/10/2022).

Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan), Adrianus Robert Pusungunaung (Adrian), Menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Manado Post JW di kediamannya di Perumahan Griya bangun Tomohon lestari 2 Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.

Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10/2022) dengan judul berita Togel Diduga Kembali "Subur" di Wilhum Polres Tomohon.

Lebih memiriskan lagi, saat dijemput Paksa Wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring  ke Mapolres Tomohon dan langsung di lakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.

Menurut Adrian,  bahwa sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

"Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI  Joko Widodo,  isinya antaranya  lain kemerdekaan pers harus  dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers," sesal Adrian.

Lanjut dia, kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab.

" Ada ruang hak jawab dan klarifikasi. Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, "Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya," imbuhnya.

Kata Adrian lagi, jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput Paksa seperti itu.

Terkait Penjemputan Paksa yang di lakukan oleh anggota Polres Tomohon, Adrian mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan Paksa tersebut.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito kepada Wartawan  membantah keras penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post JL.

"Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak.
karna berarti kita kecolongan, karna perintah saya jelas semua harus ditangkap, berarti mis komunikasi itu," ujar Kapolres.

"Yang bersangkutan tidak ada ditangkap, Mereka  cuma cari info apa benar masih banyak 303 diwilayah hukum Polres Tomohon, karna kalau benar serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan," pungkasnya.

(Mrcl*)