Editorial Sulut News
Monday 24 October 2022, Monday, October 24, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-25T00:30:18Z
Kota Tomohon

Baru di jaman Walikota Caroll, gaji PNS tidak terbayar selama dua bulan

 

Stefi Tanor (ist)


ESN, Tomohon - Forum Tomohon Untuk Transparansi Anggaran (Fortran) menyesalkan kinerja Pemkot Tomohon dibawa kendali Walikota Caroll Senduk yang tidak profesional mengelola manajemen keuangan daerahnya.

Bagaimana tidak, gaji PNS yang seharusnya dibayar rutin tiap bulannya, justru tidak terbayar. Bahkan kondisi ini telah berlangsung selama dua bulan.

Direktur Eksekutif Fortran Stefi Tanor mengungkap, para PNS yang belum menerima gaji selama dua bulan itu bekerja pada Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kota Tomohon.

"Sudah dua bulan, pegawai negeri di situ tidak terima gaji, ini kurangajar! karena menyangkut hak Pegawai Negeri Sipil sudah diatur dalam UU No 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara khususnya pasal 21 poin a," sesalnya, Senin (24/10/2022).

Menurut pria vokal itu, sepanjang sejarah Kota Tomohon atau bahkan sejarah Indonesia merdeka, baru kali ini ada gaji PNS yang tidak terbayarkan.

" Anehnya semuanya diam. Terkesan tidak ada yang perduli, ayo mana walikota yang katanya pro rakyat? Kalau pegawai yang bekerja untuknya saja belum terbayarkan gajinya, bagaimana rakyatnya?," ujarnya lagi.

“Ini pemerintahan terburuk sepanjang sejarah Kota Tomohon,” sambung salah seorang pejuang berdirinya Kota Tomohon itu.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tomohon Heri Mogi terkait hal ini, ikut membenarkan belum terbayarnya gaji PNS di Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kota Tomohon.

"Ada kesalahan operator SKPD menginput komponen gaji, secara total sebenarnya anggarannya cukup," ujarnya mengklarifikasi.

Meski demikian, diakui Mogi, penginputan gaji memang dilakukan hanya di awal penyusunan APBD dan bukan tiap bulan.

" Kejadian ini nanti  ketahuan pada waktu tidak bisa proses tagihan. Hanya kesalahan penginputan pada satu komponen gaji tapi mempengaruhi seluruhnya," tukasnya.

(Mrcl*)