Kepala Unit Layanan Pelanggan PLN Unit Bitung, Amiru Huda, ST. |
ESN, Bitung - PLN berhak untuk melakukan pemutusan
sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar bila pelanggan telat membayar
tagihan listrik hingga tanggal 20 setiap bulannya.
Ada beberapa konsekuensi apabila pelanggan telat bayar
listrik. Regulasi tagihan listrik, pembayaran listrik, dan aturan pemutusan
listrik PLN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya
yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Seperti halnya yang diungkapkan oleh Kepala Unit Layanan
Pelanggan PLN Unit Bitung Amiru Huda, menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi
jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya
setelah pemakaian atau tanggal 20 pada bulan tagihan listrik keluar.
Untuk itu Amiru Huda meminta kepada pelanggan PLN agar
membayar tagihan listrik tepat waktu supaya terhindar dari sanksi yang sudah
disepakati dalam surat perjanjian antara PLN dan pelanggan ketika akan melakukan
pemasangan meter.
“Untuk pembayaran listrik kalau bisa mulai tanggal 2
batas sampai tanggal 20, karena jika lewat tanggal 20 otomatis tindakan yang
akan dilakukan PLN akan dilakukan pemutusan sementara, itu ketika telat 1 bulan”,
tutur Amiru Huda kepada media ini, Rabu (29/09/2022).
Pria asal Surabaya ini juga menambahkan, apabila keterlambatan
pelanggan melewati atau masuk di bulan ke-2, kata Amiru Huda, otomatis sesuai
dengan aturan akan di migrasi ke meter prabayar.
“Untuk pelanggan yang menunggak lewat 3 bulan, akan
dilakukan pembongkaran atau bongkar rampung, jadi pelanggan bisa menikmati
listrik kembali, ketika pelanggan bayar Depe lagi untuk dilakukan pemasangan
dan dianggap sebagai pelanggan baru”, terang Amiru Huda.
Sementara terkait rumor yang beredar dimasyarakat terkait
akan dihilangkannya daya 450 VA, Amiru Huda mengatakan, bahwa tidak ada penghapusan
atau pengalihan pelanggan daya 450 VA.
“Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan golongan
pelanggan dengan daya 450 VA. Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikan
menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tariff listrik”, tuturnya. (eko)