Editorial Sulut News
Wednesday 21 September 2022, Wednesday, September 21, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-22T02:15:18Z
Bitung

Tidak Ada Pengalihan Daya, PLN Tetap Komitmen Dengan Regulasi dan Minta Pelanggan Jangan Telat Bayar

Kepala Unit Layanan Pelanggan PLN Unit Bitung, Amiru Huda, ST.


ESN, Bitung - PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar bila pelanggan telat membayar tagihan listrik hingga tanggal 20 setiap bulannya.


Ada beberapa konsekuensi apabila pelanggan telat bayar listrik. Regulasi tagihan listrik, pembayaran listrik, dan aturan pemutusan listrik PLN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).


Seperti halnya yang diungkapkan oleh Kepala Unit Layanan Pelanggan PLN Unit Bitung Amiru Huda, menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian atau tanggal 20 pada bulan tagihan listrik keluar.


Untuk itu Amiru Huda meminta kepada pelanggan PLN agar membayar tagihan listrik tepat waktu supaya terhindar dari sanksi yang sudah disepakati dalam surat perjanjian antara PLN dan pelanggan ketika akan melakukan pemasangan meter.


“Untuk pembayaran listrik kalau bisa mulai tanggal 2 batas sampai tanggal 20, karena jika lewat tanggal 20 otomatis tindakan yang akan dilakukan PLN akan dilakukan pemutusan sementara, itu ketika telat 1 bulan”, tutur Amiru Huda kepada media ini, Rabu (29/09/2022).


Pria asal Surabaya ini juga menambahkan, apabila keterlambatan pelanggan melewati atau masuk di bulan ke-2, kata Amiru Huda, otomatis sesuai dengan aturan akan di migrasi ke meter prabayar.


“Untuk pelanggan yang menunggak lewat 3 bulan, akan dilakukan pembongkaran atau bongkar rampung, jadi pelanggan bisa menikmati listrik kembali, ketika pelanggan bayar Depe lagi untuk dilakukan pemasangan dan dianggap sebagai pelanggan baru”, terang Amiru Huda.


Sementara terkait rumor yang beredar dimasyarakat terkait akan dihilangkannya daya 450 VA, Amiru Huda mengatakan, bahwa tidak ada penghapusan atau pengalihan pelanggan daya 450 VA.


“Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA. Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tariff listrik”, tuturnya. (eko)