Editorial Sulut News
Monday 5 September 2022, Monday, September 05, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-05T13:28:51Z
Kota Tomohon

20 pedagang buah di pasar Beriman, layangkan Somasi kepada Walikota Caroll Senduk

 

Para pedagang buah yang melayangkan surat somasi kepada Walikota Tomohon Caroll Senduk didampingi Kuasa Hukum Sofyan Jimmy Yosadi SH


ESN, Tomohon - Penggusuran para pedagang buah di kompleks Pasar Beriman Tomohon oleh PD Pasar dan Satpol PP berujung masalah.

Pasalnya, sebanyak 20 pedagang buah yang digusur itu kini melayangkan surat somasi terhadap Walikota Tomohon Caroll Senduk.

Menurut kuasa hukum para pedagang Sofyan Jimmy Yosadi SH, somasi dilakukan karena para pedagang buah tersebut telah mengalami peristiwa yang mengusik rasa kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia.

Dijelaskan Yosadi, berdasarkan pengakuan para pedagang, tempat yang mereka tempati adalah lahan milik warga, dan mereka diijinkan untuk berjualan dilokasi itu oleh pemilik dengan membayar sewa.

" Meski berjualan di lahan sewa, tapi mereka tetap melaksanakan kewajiban membayar retribusi sampah dan kemanan kepada PD Pasar. Jadi mereka itu taat aturan," ujar Yosadi.

Namun, lanjut Yosadi saat pergantian Direksi PD Pasar, tempat dagangan mereka di bongkar paksa dalam dua kali
peristiwa yakni pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 dan kedua pada hari Jumat  tanggal 26 Agustus 2022.

Alasan pembongkaran yaitu untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon tentang Ketertiban Umum.

Yosadi mengatakan, pelaksanaan aturan Perda tidak boleh melanggar hukum serta bertentangan dengan undang-undang atau peraturan diatasnya.

"Perda bukanlah Lex Specialis atau aturan hukum khusus dalam hirarki peraturan perundang-undangan," tukas Yosadi yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan serta Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Korordinator Wilayah Sulut, Gorontalo dan Sulteng.

Kata dia lagi, tindakan Pemerintah Kota Tomohon melalui PD Pasar dan Satpol PP Kota Tomohon adalah tindakan tidak berperi-kemanusiaan.

" Apalagi sebagaian besar pedagang adalah Oma-Oma dan Opa yang sudah lanjut usianya. Berdasarkan pengakuan mereka, para pedangang ini untuk modal jualan sering berhutang ke koperasi
dan lain-lain. Kini, modal mereka habis, bahan jualan buah-buahan membusuk bahkan ada yang disita saat penggusuran," sesalnya.

Adapun relokasi yang dijanjikan PD Pasar malah membuat mereka semakin sengsara, karena lapak yang disediakan justru milik orang lain yang membuat mereka terusir dan tidak bisa jualan.

Untuk itu, selaku kuasa hukum serta atas nama para pedagang buah, Yosadi akhirnya mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Walikota Caroll Senduk agar segera melakukan tindakan yaitu :

1. Memecat dan memberhentikan Dirut PD Pasar Tomohon beserta beberapa orang oknum PD Pasar yang tidak berperi kemanusiaan, melakukan Tindakan melanggar hukum, arogan dan tidak taat hukum yang telah menyengsarakan rakyat terutama para pedagang buah di pasar Beriman Tomohon.

2. Merelokasi Kembali para pedagang buah tersebut ditempatnya semula tempat mereka berdagang di lahan milik pribadi dekat pasar yang justru telah diijinkan oleh pemilik lahan demi alasan kemanusiaan.

3. Pemerintah Kota Tomohon memberikan ganti rugi terhadap para pedagang buah di pasar Beriman Tomohon atas kerusakan dan kerugian yang dialami oleh para pedagang tersebut secara proporsional dan bertanggungjawab.

Kata Yosadi, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Walikota Tomohon untuk menanggapi surat somasi.

" Bahwa apabila Pemerintah Kota Tomohon atau Walikota Tomohon tidak mengindahkan bahkan mengabaikan surat somasi tanpa adanya jawaban dan tindakan sebagaimana tiga tuntutan kami
tersebut, maka kami dengan sangat terpaksa akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.

(Mrcl*)