Editorial Sulut News
Friday 28 May 2021, Friday, May 28, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-28T23:09:49Z
Minahasa

Buka Rakor GTRA, Wabup RD minta agar seluruh permasalahan tanah diselesaikan

 

Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey

ESN, Mandolang - Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Robby Dondokambey (RD) punya harapan besar agar seluruh permasalahan tanah di Minahasa dapat diatasi dengan baik.


" Hal ini agar program konkrit pemerintah di bidang pertanahan segera terealisasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," kata Wabup RD saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Pertanahan Minahasa, bertempat di Mercure Beach Hotel Tateli, Mandolang, Jumat (28/5/2021).

RD juga mengatakan dengan kolaborasi kementerian atau lembaga bersama pemerintah daerah dan stakeholders terkait guna menjamin strategi penataan ruang dan pertanahan dapat diimplementasikan bagi Kabupaten Minahasa.

" Konstitusi telah memberikan pengaturan yang jelas mengenai pertahanan di Indonesia. Ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa kekuasaan yang diberikan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ada pada negara. Untuk itu, negara wajib mengatur kepemilikan dan penggunaannya," ujarnya.

“Tujuannya adalah agar semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” sambungnya.

Dalam pengaturan bidang pertanahan, hak penguasaan negara tersebut juga diatur lebih lanjut dan ditegaskan kembali dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1960. Tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria.

“Tanah memiliki fungsi yang sangat strategis, baik sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan pembenahan disektor agraria, terutama terkait dengan pengelolaan tanah-tanah terlantar untuk kepentingan umum,” sebutnya.

Dijelaskan pula, Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria yang terbit pada 24 September 2018 merupakan Peraturan Perundang-Undangan pelaksanaan reforma agraria.

“Dengan adanya peraturan presiden ini, dapat memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan reforma agraria,” katanya.

Saat ini, lanjut Wabup RD, telah disahkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang salah satu isi didalamnya adalah pembentukan Bank Tanah. Yang tujuannya menyelesaikan masalah pertanahan termasuk reforma agraria.

Dikatakan pula, untuk kelancaran pelaksanaan reforma agraria, perluh dibentuk GTRA yang susunannya terdiri dari unsur-unsur teknis yang ada di kantor Pertanahan Kabupaten dan perangkat daerah Pemkab Minahasa. Sejalan dengan hal tersebut, terbit keputusan Bupati Minahasa nomor 137 tanggal 28 Januari tahun 2021 tentang Tim GTRA Kabupaten Minahasa.

“Saya harapkan pada Rakor ini dapat menjadi perhatian dari seluruh pemangku kepentingan untuk dilakukan identifikasi kendala dan akar permasalahan dalam bidang agraria dan pertanahan, sehingga dapat memperoleh solusi untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Minahasa,” ujar wabup.

RD juga berharap, permasalahan pertanahan di Minahasa dapat diatasi dengan baik. Sehingga program konkrit pemerintah di bidang pertanahan segera terealisasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

“Saya yakin dengan kolaborasi kementerian/lembaga bersama pemerintah daerah dan stakeholders terkait guna menjamin strategi penataan ruang dan pertanahan dapat diimplementasikan bagi Kabupaten Minahasa,” kata RD.

Dalam kesempatan itu, Wabup menyambut baik dan mengapresiasi atas terselenggaranya Rakor ini. Dikatakannya, di tengah masa pandemi Covid-19, semua kegiatan dan aktivitas harus menyesuaikan dengan keadaan.

“Walaupun sekarang ini vaksin Covid-19 sudah ada, dan tahap vaksinasi sudah dimulai. Tentunya kita harus tetap memgikuti aturan-aturan yang sudah diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbaunya.

Untuk diketahui, tahun 2019 kegiatan reforma agraria di Minahasa sudah pernah dilaksanakan yaitu pemberian sertifikat tanah obyek reforma agraria (TORA), bersumber dari tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan bekas tanah ERPHACT, kepada maayarakat di Desa Ranotongkor, Ranotongkor Timur, Kumu dan Teling sebanyak 1.000 bidang dengan total luas sebesar 1.244.558 M2.

Kemudian tahun 2020 lalu, kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu Redistribusi tanah di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, yang bersumber dari tanah kelebihan maksimum sebanyak 53 bidang dengan keseluruhan luas yaitu 40,38 HA.

Dikesempatan itu, Kepala ART/BPN Minahasa, Drs Alexander Wowiling MSi menyerahkan sertifikat tanah 6 bidang kepada Wabup Minahasa Robby Dondokambey dan disaksikan Jajaran Pemkab.

Turut mendampingi Wabup RD, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Frits Muntu SSos dan Jajaran Pemkab Minahasa.

(Mrcl*)