Pelaku J saat diamankan di Mapolres Tomohon, Sabtu (22/5/2021) |
Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan di rumah salah seorang temannya di Kelurahan yang sama. Pelaku sebelumnya buron selama tiga hari.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Azhari Gatot melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung mengatakan pelaku ditangkap atas laporan pamannya sendiri, Ferry Pondaag (48), warga Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara.
" Dimana berdasarkan laporan korban, pelaku telah mencuri sepeda motor, senjata angin beserta sejumlah hanphone miliknya," ujar Watung.
Lanjut Watung, sebagian barang hasil curian berupa satu unit hanphone dan satu pucuk senjata angin telah dijual oleh pelaku untuk makan saat bersembunyi dan sebagiannya lagi berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone masih berada di tangan pelaku.
" Pelaku sudah kami amankan di Mapolres beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut," pungkas Watung.
(Mrcl*)