Editorial Sulut News
Saturday 22 May 2021, Saturday, May 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-22T08:50:42Z
HukrimKota Tomohon

ABG 18 tahun diciduk Totosik lantaran curi motor dan hanphone milik pamannya

 

Pelaku J saat diamankan di Mapolres Tomohon, Sabtu (22/5/2021)

ESN, Tomohon - Seorang anak baru gede (ABG) berusia 18 tahun berinisial J, warga Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara berhasil ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik, Sabtu subuh tadi sekitar pukul 04.00 wita.

Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan di rumah salah seorang temannya di Kelurahan yang sama. Pelaku sebelumnya buron selama tiga hari.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Azhari Gatot melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung mengatakan pelaku ditangkap atas laporan pamannya sendiri, Ferry Pondaag (48), warga Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara.

" Dimana berdasarkan laporan korban, pelaku telah mencuri sepeda motor, senjata angin beserta sejumlah hanphone miliknya," ujar Watung.

Lanjut Watung, sebagian barang hasil curian berupa satu unit hanphone dan satu pucuk senjata angin telah dijual oleh pelaku untuk makan saat bersembunyi dan sebagiannya lagi berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone masih berada di tangan pelaku.

" Pelaku sudah kami amankan di Mapolres beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut," pungkas Watung.

(Mrcl*)