Editorial Sulut News
Tuesday 27 April 2021, Tuesday, April 27, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-29T00:14:52Z
Minahasa

Komitmen ROR soal Keterbukaan informasi publik dipertanyakan Pers Minahasa

 

ESN, Tondano - Pers Minahasa (PERS-MIN) lewat ketuanya Kelly Korengkeng mempertanyakan komitmen Bupati Minahasa Royke Octavian Roring utamanya soal keterbukaan informasi publik terkait pembangunan daerah.

Menurutnya, sebagai insan pers yang adalah mitra kerja sekaligus mitra kritis pemerintah daerah, diharapkan adanya sinergitas dan komunikasi yang baik.

Dalam realisasinya, komitmen untuk menggelar pertemuan rutin dengan insan pers belum ditindaklanjuti.

“ Sejauh ini, pertemuan yang dilakukan tidak rutin. Oleh karena itu kami mempertanyakan hal ini, mengingat sejak dilantik sebagai Bupati Minahasa pada September 2018 lalu dan melakukan pertemuan perdana di bulan Oktober 2018, setelah itu jarang ada pertemuan,” kata Kelly Korengkeng, Senin (26/4/2021).

Menurutnya, realisasi penyerapan aspirasi masyarakat melalui keberadaan insan pers sebagai pilar keempat demorkasi hendaknya tidak diabaikan.

Tidak hanya itu, Kelly Korengkeng juga menyebutkan bahwa pers perlu mengetahui arah dan perkembangan pembangunan daerah.

“Jika Pak Bupati serius dan berkomitmen melaksanakan pertemuan rutin dengan insan pers, maka peran para awak media sebagai jembatan komunikasi dan informasi pemerintah ke masyarakat dapat dirasakan manfaatnya,”: ujarnya.

Ditambahkannya, sebagai organisasi pers, PERS-MIN menilai komunikasi publik Pemkab Minahasa cukup tertutup dan itu menjadi catatan sekaligus evaluasi, karena kemerdekaan pers tak jarang mendapat hambatan juga  di kalangan jajaran pemerintahan yang ada.

Dalam hal ini, peran Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak berjakan dengan baik.

PPID di setiap SKPD tidak mneyediakan informasi sesuai  dengan amanat undang-undang, padahal undang-undang tentang keterbukaan informasi publik telah memuat dengan rinci informasi apa saja yang perlu disediakan oleh Lembaga negara, termasuk yang tidak untuk diijadikan konsumsi publik.

“Kami berharap, kedepan Pemkab Minahasa bisa melakukan evaluasi atas masalah ini. Minahasa akan lebih maju jika implememmntasi keterbukaan informasi publik berbasis elektronik,” ujarnya.

(Mrcl*)