Marshall Tambajong,SH, (kanan) |
ESN, Manado - Sidang Perdana Perkara gugatan antara GL
selaku penggugat dan AKR Land City sebagai tergugat dengan perkara No:
13/Pdt.G.S/2021/PN Mnd di gelar di pengadilan negeri Manado. Senin,(5/4/21).
Pada sidang Perdana ini penggugat GL di dampingi oleh
kuasa hukumnya Marshall Tambajong SH bersama rekannya, yang mana dalam sidang
tersebut Marshall Tambajong, S.H. Bersama rekannya mewakili kliennya GL
(inisial nama) duduk sebagai penggugat melawan Akr Land/KSO Kawanua Emerald
City sebagai tergugat. Dalam hal ini Marshall yang bertindak sebagai penggugat
melayangkan gugatan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
pihak AKr Land/KSO Kawanua Emerald City yang mana dalam hal ini menyangkut
Pembatalan sepihak oleh AKR Land/ KSO Kawanua Emerald City terhadap perjanjian
pemesanan satu unit rumah yang terletak di Kawanua Emerald City Cluster/lokasi:
Amethyst, Blok/Nomor Unit: A3/3.
Namun Pada sidang Perdana ini Kuasa Hukum GL,Marshall
Tambajong,SH menyayangkan sikap dari kuasa hukum AKR Land/KSO Kawanua Emerald
City karena tidak menyiapkan syarat administratif dalam persidangan.
"Yang sangat kami sayangkan tadi adalah kuasa
hukum dari pihak AKR Land/KSO Kawanua Emerald City tidak memiliki kesiapan
berupa syarat-syarat administratif untuk dapat duduk dipersidangan, sehingga
akhirnya sidang hari ini ditunda sampai minggu depan,"ujar Tambajong.
Marshall Tambajong pun, mengatakan kepada media ini
terkait kronologi Perkara ini sehingga sampai ke meja hijau, yang mana pada
awalnya yaitu bulan Februari tahun 2018 pihak AKR LAND mendatangi rumah milik
penggugat lalu menawarkan unit rumah/kavling untuk dibeli oleh penggugat yang
berlokasi di KAWANUA EMERALD CITY dari KSO Kawanua yang berkedudukan di
kelurahan Paniki Bawah dan Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
dengan DP dan cara pembayaran yang di tawarkan oleh pihak AKR LAND kepada
penggugat yaitu KPR DP 10% dan setelah KPR DP 10% tersebut lunas, maka proses
akan dilanjutkan ke tahap KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang nantinya dari pihak
marketing AKR LAND akan membantu semua proses pengurusan KPR tersebut dengan
pihak Bank, selanjutnya rumah atau unit yang dipesan oleh penggugat akan segera
dibangun oleh pihak AKR LAND.
"Atas dasar penawaran yang diajukan oleh Pihak AKR
LAND, akhirnya penggugat tertarik untuk melakukan pemesanan satu unit rumah di
KAWANUA EMERALD CITY cluster/lokasi : AMETHYST, Type/Model : Rumah Type 50/105,
Blok/Nmor Unit : A3/3, Luas Tanah : 105 m², Luas Bangunan : 50m², Harga Jual
Tanah & Bangunan : Rp 630.000.000 (Include PPN) dan pemesanan tersebut
penggugat telah melakukan pembayaran kepada pihak AKR LAND /KSO Kawanua
Emerald City dengan cara, Pertama Booking Fee yang di lakukan tanggal 28
Feb 2018 sebesar Rp 5.000.000, kedua DP 1 pada tanggal 04 April
2018 sebesar Rp 7.250.000,ketiga DP
ke-2 tanggal 04 Mei 2018 sebesar Rp 7.250.000 dan DP ke-3 tangg
04 Juni 2018 sebesar Rp 7.250.000, DP ke- 4 tanggal 04 Juli
2018 sebesar Rp 7.250.000, DP ke-5 tanggal 04 Agu 2018 sebesar
Rp 7.250.000,dan DP ke-6 tanggal 04 Sep 2018 sebesar Rp
7.250.000 serta DP ke-7 tanggal 04 Okt 2018 sebesar Rp
7.250.000 dan yang terkahir yaitu DP ke-8 tanggal 04 Nov 2018 sebesar
Rp 7.250.000 dan Pembayaran tersebut langsung dibayarkan kepada pihak AKR LAND/
KSO Kawanua Emerald City,"jelas Marshall.
Lanjut, Marshall mengatakan bahwa DP yang di tawarkan oleh pihak AKR LAND kepada penggugat yaitu DP 10% sesuai dengan apa yang tertulis pada halaman pertama Surat Pemesanan Unit, akan tetapi pada halaman selanjutnya yang memuat syarat-syarat dan Ketentuan surat Pemesan tersebut, ternyata pada Poin ke 10 tertulis bahwa pelunasanan DP 20% dan hal itu di cantumkan oleh Pihak AKR LAND dengan tulisan/huruf yang sangat kecil serta letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat di baca secara jelas dan yang sangat padat hal itu sangatlah mengelabui penggugat selaku konsumen, lalu kemudian menyuruh penggugat untuk menandatangani tanpa di bacakan oleh Pihak AKR LAND,hal ini Pihak AKR LAND telah melanggar Pasal 18 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang -Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindunga Konsumen,bahwa Penggugat adalah Konsumen yang baik yang harus di lindungi oleh Hukum yang berlaku di republik Indonesia.
"Pembayaran DP 10% yang telah di bayarkan oleh
penggugat kepada pihak AKR LAND /KSO Kawanua Emerald City sesuai kesepakatan
telah dipenuhi. Akan tetapi, setelah pelunasan DP 10% terpenuhi, pihak
marketing dari AKR LAND justru tidak dapat membantu proses KPR dengan pihak
Bank dan pada akhirnya sekitar bulan Desember 2020 pesanan dari penggugat
berupa satu Unit Rumah/Kavling tersebut dan tiba-tiba perjanjian pesasanan
tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Pihak AKR LAND /KSO Kawanua Emerald
City tanpa mengembalikan uang muka atau KPR DP yang telah di bayarkan oleh
penggugat, oleh karena pihak AKR LAND membatalkan pesanan satu unit rumah
sebagaimana dimaksud pada point 3, selanjutnya penggugat langsung
melakukan pengecekan kepada pihak marketing AKR LAND (Sales yang menawarkan
Unit) dan kemudian dari pihak marketing mengatakan bahwa akan menghubungi
kantor untuk meminta penjelasan terkait pembatalan tersebut namun sampai saat
ini tidak ada kejelasan, sehingga penggugat melayangkan somasi kepada pihak AKR
Land/KSO Kawanua Emerald City untuk segera mengembalikan uang muka sebesar Rp.
63 juta yang telah ia bayar kepada AKR Land/KSO Kawanua Emerald
City,"Lanjut Marshall.
Marshall juga menambahkan bahwa selama ini kliennya
sudah pernah mengirimkan somasi namun somasi yang dikirimkan oleh penggugat
tidak diindahkan oleh tergugat dan justru dari pihak tergugat melalui Legalnya menyatakan
bahwa jika memang ada pengembalian Uang muka tersebut tidak akan dikembalikan
sepenuhnya karena akan ada potongan-potongan biaya. sehingga perbuatan dari
pihak AKR LAND /KSO Kawanua Emerald City mengakibatkan penggugat merasa di tipu
oleh pihak AKR LAND, dan sehingga penggugat mengajukan gugatan ini ke
pengadilan Negeri manado.
"Perbuatan pembatalan sepihak perjanjian pemesanan
unit yang dilakukan oleh pihak AKR Land/KSO Kawanua Emerald City merupakan
suatu perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana yang diatur dalam Yurisprudensi
Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018,"Tambahnya. (**)