Editorial Sulut News
Monday 22 March 2021, Monday, March 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-23T05:33:11Z
Hukrim

Aniaya anak dibawah umur pria ini diamankan URC Totosik

 

Terduga pelaku saat diamankan URC Totosik di Mapolres Tomohon

ESN, Tomohon - R, warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Tengah terpaksa diamankan oleh URC Totosik, Minggu (21/3/2021) akibat tega menganiaya seorang anak kecil berusia 10 tahun.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Azhari Gatot lewat Katim Totosik Bripka Yanny Watung membenarkan penangkapan pelaku R.

Yanny menuturkan pelaku R diamankan tanpa perlawanan dirumahnya.

Adapun sebab musabab sehingga R ditangkap, cerita Watung berawal adanya laporan warga soal kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku R

" Pelaku R diduga menganiaya korban dengan cara menempeleng pipi korban yang berakibat hidung korban mengeluarkan darah serta memukul bagian belakang kepala korban," kata Watung.

Dari pengakuan tersangka, dia menganiaya korban karena tidak terima anaknya yang sedang bermain dengan korban menangis.

" Guna diproses lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Mapolres Tomohon," pungkas Watung.

(Mrcl*)