Editorial Sulut News
Tuesday 26 January 2021, Tuesday, January 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-27T02:30:07Z
HukrimManado

Sidang Putusan Sengketa Lahan Malalayang dinilai Unfair, Fahmi CS Akan Naik Banding

Kuasa Hukum Nortje Nona, Fahmi Oksan Awule, SH bersama Cory Sofiani Sengkey SH


ESN, Bitung - Tim kuasa hukum Nortje Nona yang di ketua oleh Fahmi Oksan Awulle,SH, yang juga selaku Presiden direktur Fahmi & partners, akan melakukan banding terkait putusan hakim yang dinilai kontradiktif dan merugikan clientnya.

 

Hal itu dikatakan Fahmi pasca sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado, Djamaluddin Ismail,SH.MH,terkait perkara lahan di kelurahan Malalayang 1 kecamatan Malalayang dengan terdakwa Nontje None, Selasa (26/1/21).

 

Dalam pembacaan putusannya majelis hakim memutuskan, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 167 KUHP,dengan ancaman hukuman kurungan badan 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp.3.500.

 

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang di ketua oleh Fahmi Oksan Awulle,SH, yang juga selaku Presiden direktur Fahmi & partners kepada sejumlah wartawan menyatakan tidak terima dan sangat kecewa karena majelis hakim memutuskan sesuatu tanpa melihat pembuktian dilapangan dan pihaknya juga akan melakukan banding.

 

"Ini yang saya bilang berkali-kali apakah hukum itu tajam keatas tumpul ke bawah?apakah hukum itu berpihak pada orang yang berduit sementara orang yang kita bela ini tidak punya apa-apa?, inilah hukum di Indonesia, ibu nontje juga memiliki dokumen dokumen yang diakui oleh negara seharusnya kalau majelis pintar utamakan perdata, sekarang dia putuskan pidana ini harusnya perdata dulu, sekarang ahli waris tidak bisa keluar dari sana, dan sampai saat ini mereka juga tidak bisa keluarkan ahli waris dari lokasi tersebut,dan selama ini ahli waris selalu diintimidasi, dan bukti ada, Paminal waktu turun tangan, semua dibawah kasus Paminal," ungkap Fahmi yang saat itu di dampingi oleh direktur dan wakil direktur Fahmi & Partners, Irfan Iskandar SH, Hairullah M Nur,SH Bersama anggota tim Marshal Tambayong SH, Febriansyah SH, Cori Sofiani Sengkey SH, Refly Somba SH.

 

Fahmi juga menuturkan, bahwa Majelis hakim hanya melihat sebelah mata dalam perkara ini,di mana menurut dia majelis hakim tidak betul-betul ditengah dan tidak betul-betul adil memutuskan perkara ini.

 

“Itu yang membuat kita kecewa dan marah, sebenarnya sudah dari minggu lalu, kenapa? karena majelis hakim ketika menunda persidangan harusnya satu hari sebelum, tapi pemberitahuan ini pada saat sudah kita diruang sidang, tiba-tiba dibatalkan dengan alasan yang tidak masuk di akal, pada prinsipnya saya minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan, soal ada kecewa atau marah itu wajar, tapi sebaiknya lakukanlah upaya hukum biar diuji di pengadilan tinggi,” tutur Fahmi.

 

Senada dengan Fahmi, Direktur Fahmi & Partners, Irfan Iskandar SH, juga menuturkan bahwa ada dua unsur yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait dengan putusan perkara ini. Irfan menyebut dasar pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut tentang adanya alas hak,sedangkan pada pertimbangan sebelumnya bahwa persoalan tersebut adalah perdata,sehingga kontradiktif.

 

"Itulah yang menjadikan motifasi kami untuk mengajukan banding,ayo kita uji di pengadilan yang lebih tinggi dalam hal ini pengadilan tinggi atau sampai di mahkamah agung, karena tentunya kita punya perspektif penilaian yang berbeda, tentang perbuatan ini adalah bukan tentang perbuatan penyerobotan, mana ada pasal pidana tindak pidana penyerobotan, itu adalah memasuki pekarangan rumah orang lain,kalau saya masuk kewarung itu,apa saya menyerobot warung itu? tadi aja di putus Bersalah Melakukan penyerobotan mana ada melakukan perkara penyerobotan, jadi artinya keliru persepsinya tentang rebut dan merebut tanah padahal bukan, dan masalah rebut dan merebut tanah ada bidang hukumnya pengadilan berbeda namanya perdata," jelas Irfan. (eko)