Kuasa Hukum Nortje Nona, Fahmi Oksan Awule, SH bersama Cory Sofiani Sengkey SH |
ESN, Bitung - Tim kuasa hukum Nortje Nona yang di ketua
oleh Fahmi Oksan Awulle,SH, yang juga selaku Presiden direktur Fahmi &
partners, akan melakukan banding terkait putusan hakim yang dinilai
kontradiktif dan merugikan clientnya.
Hal itu dikatakan Fahmi pasca sidang putusan yang
dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado, Djamaluddin
Ismail,SH.MH,terkait perkara lahan di kelurahan Malalayang 1 kecamatan Malalayang
dengan terdakwa Nontje None, Selasa (26/1/21).
Dalam pembacaan putusannya majelis hakim memutuskan,
bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 167
KUHP,dengan ancaman hukuman kurungan badan 7 bulan penjara dan denda sebesar
Rp.3.500.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang
di ketua oleh Fahmi Oksan Awulle,SH, yang juga selaku Presiden direktur Fahmi
& partners kepada sejumlah wartawan menyatakan tidak terima dan sangat
kecewa karena majelis hakim memutuskan sesuatu tanpa melihat pembuktian
dilapangan dan pihaknya juga akan melakukan banding.
"Ini yang saya bilang berkali-kali apakah hukum
itu tajam keatas tumpul ke bawah?apakah hukum itu berpihak pada orang yang
berduit sementara orang yang kita bela ini tidak punya apa-apa?, inilah hukum
di Indonesia, ibu nontje juga memiliki dokumen dokumen yang diakui oleh negara
seharusnya kalau majelis pintar utamakan perdata, sekarang dia putuskan pidana
ini harusnya perdata dulu, sekarang ahli waris tidak bisa keluar dari sana, dan
sampai saat ini mereka juga tidak bisa keluarkan ahli waris dari lokasi
tersebut,dan selama ini ahli waris selalu diintimidasi, dan bukti ada, Paminal
waktu turun tangan, semua dibawah kasus Paminal," ungkap Fahmi yang saat
itu di dampingi oleh direktur dan wakil direktur Fahmi & Partners, Irfan
Iskandar SH, Hairullah M Nur,SH Bersama anggota tim Marshal Tambayong SH,
Febriansyah SH, Cori Sofiani Sengkey SH, Refly Somba SH.
Fahmi juga menuturkan, bahwa Majelis hakim hanya
melihat sebelah mata dalam perkara ini,di mana menurut dia majelis hakim tidak
betul-betul ditengah dan tidak betul-betul adil memutuskan perkara ini.
“Itu yang membuat kita
kecewa dan marah, sebenarnya sudah dari minggu lalu, kenapa? karena majelis
hakim ketika menunda persidangan harusnya satu hari sebelum, tapi pemberitahuan
ini pada saat sudah kita diruang sidang, tiba-tiba dibatalkan dengan alasan
yang tidak masuk di akal, pada prinsipnya saya minta kepada semua pihak untuk
menghormati putusan pengadilan, soal ada kecewa atau marah itu wajar, tapi
sebaiknya lakukanlah upaya hukum biar diuji di pengadilan tinggi,” tutur Fahmi.
Senada dengan Fahmi, Direktur Fahmi & Partners,
Irfan Iskandar SH, juga menuturkan bahwa ada dua unsur yang belum
dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait dengan putusan perkara ini. Irfan
menyebut dasar pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut tentang adanya
alas hak,sedangkan pada pertimbangan sebelumnya bahwa persoalan tersebut adalah
perdata,sehingga kontradiktif.
"Itulah yang menjadikan motifasi kami untuk
mengajukan banding,ayo kita uji di pengadilan yang lebih tinggi dalam hal ini
pengadilan tinggi atau sampai di mahkamah agung, karena tentunya kita punya
perspektif penilaian yang berbeda, tentang perbuatan ini adalah bukan tentang
perbuatan penyerobotan, mana ada pasal pidana tindak pidana penyerobotan, itu
adalah memasuki pekarangan rumah orang lain,kalau saya masuk kewarung itu,apa
saya menyerobot warung itu? tadi aja di putus Bersalah Melakukan penyerobotan
mana ada melakukan perkara penyerobotan, jadi artinya keliru persepsinya tentang
rebut dan merebut tanah padahal bukan, dan masalah rebut dan merebut tanah ada
bidang hukumnya pengadilan berbeda namanya perdata," jelas Irfan. (eko)