Editorial Sulut News
Sunday 6 December 2020, Sunday, December 06, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-22T05:51:42Z
Politik

KPU Minsel beber 15 hal baru dalam Pilkada yang harus dilakukan pemilih

 


ESN, Minsel - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rommy Sambuaga, mengungkap ada 15 hal baru yang wajib diperhatikan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

" Di masa Pandemi Covid-19, hal terbaru pertama adalah terbatasnya jumlah pemilih tiap TPS yaitu sebanyak 500 pemilih untuk satu TPS," kata Sambuaga.

Hal kedua yaitu pengaturan kedatangan pemilih ke TPS.

" Diatur juga pemilih saat antri di luar dan dalam TPS untuk menjaga jarak/tidak berkerumun dan tidak bersalaman", ungkap Sambuaga.

"Disediakan juga cuci tangan, pemilih yang datang ke TPS harus menggunakan masker dan tersedianya sarung tangan plastik di TPS untuk para pemilih," jelasnya.

Menurut Sambuaga lagi, petugas TPS akan menggunakan pelindung wajah, menggunakan sarung tangan selama bertugas dan disediakan masker ganti. Juga petugas KPPS telah menjalani Rapid Test sebelum bertugas.

" Para pemilih juga diharuskan membawa alat tulis sendiri dan tersedianya tisu kering yang akan digunakan usai cuci tangan," tambahnya.

Ia juga menyampaikan, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS akan dicek suhu tubuhnya, serta lingkungan TPS akan didesinfeksi.

"Setiap pemilih yang selesai mencoblos, tintanya akan di tetes, tidak lagi di celup. Terakhir ada bilik khusus yang disiapkan bagi pemilih bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius," ujarnya lagi.

"Kita ingin meyakinkan masyarakat bahwa TPS kita aman saat Pilkada nanti," pungkasnya sembari mengajak masyarakat untuk datang di hari pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti.

(Mrcl*)