Editorial Sulut News
Tuesday 15 December 2020, Tuesday, December 15, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-16T04:50:59Z
Hukrim

Hanya Dalam Hitungan Jam, Tim Tarsius Polres Bitung Tangkap Pelaku Penikaman


ESN, Bitung - ERS alias Erick terpaksa harus dirawat intensif oleh tim medis karena luka tikaman yang dialaminya. Erick dianiaya 2 (dua) pemuda di Pelabuhan Perikani Kelurahan Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (15/12/2020) pukul 11:00 Wita.


Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw melalui Katim Tarsius Bripka Angky Koagouw, ketika dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020) membenarkan kejadian tersebut.


"Awalnya, saat lakukan giat patroli tim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di aertembaga tepatnya di pelelangan ikan telah terjadi kasus penikaman di lakukan oleh orang yang tidak di kenal. Dan untuk korban sudah di bawa ke RS.Budi mulia Bitung. Tim pun langsung merespon dan mendatangi korban di rumah sakit untuk melihat kondisi korban dan mengali informasi. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah kurang lebih 2 jam tim melakukan pengembangan, tim mendapatkan informasi bahwa yg melakukan penganiayaan dengan senjata tajam tersebut adalah ABK KM.Devilla yang parkir di pelelangan ikan. Setelah tim tiba di kapal, para ABK yang ada di kapal tersebut sudah melarikan diri mengunakan ayuda (skoci). Dengan di bantu oleh kapten kapal KM.Devilla dan beberapa saksi, akhirnya tim berhasil mengamankan kedua pelaku," ungkap Koagouw.


Koagouw menambahkan, pelaku teridentifikasi berinisial ZM (21) alias Zefa warga Desa Rumoong, Kecamatan Tareran. MK (21) alias Mario, warga Desa Baturapa, Kecamatan Lolak Kabupaten Minahasa Tenggara. Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/1079/XII/2020/RESBTG Polres Bitung.


"Kejadian penikaman terjadi pada hari selasa 15 Desember 2020 sekitar pukul 23:00 Wita, yang mana korban dalam keadaan mabuk datang di dermaga dan mengajak ABK KM.Devilla termasuk kedua pelaku untuk miras bersama. Nah, kurang lebih 3 jam mereka melakukan miras, antara mereka sudah terjadi selisih paham dan tsk MK pergi ke kapal untuk mengambil pisau penikam miliknya dan kembali ke dermaga. pada saat terjadi adu mulut tsk MK langsung menikam korban di bagian dada kiri, tangan kanan dan jari sebelah kiri di ikuti tsk ZM memukuli korban di bagian kepala sebanyak 2 kali," papar Koagouw.


Diketahui, tersangka MK yang menikam korban Erick. Tersangka ini merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 di Kabupaten Bolmong,"Kedua tersangka sudah ditahan dan kini berada di balik jeruji besi Polres Bitung guna mempertangungjawabkan perbuatan mereka," tutup Koagouw. (eko)