Editorial Sulut News
Sunday 14 June 2020, Sunday, June 14, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-15T02:49:34Z
Kota Tomohon

Mulai Senin ini, Pemkot Tomohon realisasikan santunan duka Rp 6 Juta untuk PDP yang meninggal

(Foto) Pemakaman PDP Covid
ESN, Tomohon - Jika tidak ada aral melintang, mulai hari ini, Senin (15/6/2020), Pemkot Tomohon mulai menyalurkan bantuan duka bagi para ahli waris Pasien Dengan Pengawasan (PDP) yang meninggal.

" Besaran santunan duka yang akan diberikan setiap ahli waris yakni sebenar Rp 6 juta ," ujar Walikota Tomohon Jimmy F Eman (JFE).

Lanjut dia, penyerahan santunan duka ini akan dilaksanakan di Anugerah Hall mulai Senin hari ini, hingga Jumat nanti (19/6/2020).

" Penyerahan akan disaksikan pihak DPRD, LSM serta sekholder lainnya, dengan memperhatikan protokol kesehatan," tukasnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap ahli waris PDP yakni sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif; Jika Surat ini tidak ada; Atau surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon bahwa pasien yang bersangkutan berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.
2. Surat Keterangan dari lurah bahwa pasien tersebut dimakamkan secara covid (Dilampirkan Foto ketika pemakaman).
3. Fotocopy KTP dan KK ahli waris yang meninggal dunia
4. Surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris untuk mengurus dana duka.
5. Surat Keterangan ahli waris dari kelurahan
6. Akta Kematian
7. Permohonan tertulis dari ahli waris yang diajukan kepada Walikota c.q Kepala Pelaksana BPBD.
8. Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia, atau surat keterangan telah terdaftar di Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon (Dilegalisir).
9. Fotocopy kutipan akta kematian atau surat kematian; Khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orangtuanya adalah penduduk dari Kota Tomohon (Dilegalisir).
10. Surat Pernyataan tanggung jawab (Ditambahkan : Apabila di kemudian hari ada pihak lain dari keluarga kami yang menuntut kepada Pemerintah Kota Tomohon c.q BPBD maka kami tidak melibatkan Pemerintah Kota Tomohon untuk hal tersebut).
11. Fotocopy buku rekening Bank atas nama ahli waris; Dengan syarat ahli waris wajib :
Fotocopy KTP (1 rangkap)
Meterai 6000 (1 Lembar)
Setoran Awal (Minimal Rp. 100.000,-) sebagai syarat untuk pembukaan rekening Bank SULUT.
Calon Penerima wajib datang di kantor BPBD Kota Tomohon.

(Red01*)