Editorial Sulut News
Tuesday 21 January 2020, Tuesday, January 21, 2020 WIB
Last Updated 2020-01-21T16:13:25Z
BitungNasional

Pertamina Langgar Kesepakatan, Kuasa Hukum Ahli Waris Simon Tudus Sebut Pertamina Pengecut

Kuasa hukum ahli waris Simon Tudus, Fahmi Sidik Abulle, SH

ESN, Bitung - Tim kuasa hukum ahli waris Alm Simon Tudus kembali mendatangi PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Kota Bitung di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa, Selasa (21/01/2020).

Kedatangan tim kuasa hukum yang dipimpin Fahmi Sidik Abulle SH tersebut karena pihaknya merasa dibohongi oleh pertamina. Pasalnya, menurut Fahmi, pada tanggal 20 Desember 2019 lalu, pihaknya bersama PT.Pertamina Bitung sudah membuat kesepakatan untuk mediasi pada tanggal 20 Januari 2020.

"Yang kami sesalkan dari pihak pertamina, waktu kami diundang rapat oleh deputi komisaris di Pertamina pusat, sesuai dengan komitment bahwa point pertama mereka (pertamina_red) siap mengganti rugi dan menyelesaikan urusan Pontoh dan Simon Tudus," terang Fahmi kepada sejumlah awak media.

Fahmi juga menuturkan, dalam kesepakatan tersebut, Pertamina akan berkoordinasi dengan pengadilan, agar diselesaikan lewat pengadilan.

"Kita sudah membuat kesepakatan dengan pertamina dalam notulen rapat tanggal 20 januari kita selesaikan. Tiba-tiba kami dapat undangan,  yang disitu juga terundang Komponen-komponen tinggi Sulawesi Utara, ini ada apa?, kita sudah sepakat pada rapat di Pertamina, kalau memang Pertamina Gentleman, harusnya Pertamina mempertanggungjawabkan apa yang telah disepakati, secara hukum kan kita sudah selesai," tutur Fami.

Fahmi juga mengancam akan menggembok kembali pertamina apabila pertamina mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan permasalahan ahli waris Simon Tudus.

"Kita akan melakukan eksekusi lanjutan, kita akan ambil ini hak dari ahli waris, kalau pertamina tidak mau menyelesaikan sesuai putusan, ya kita kosongkan tempat ini" tegas Fahmi.

Fahmi juga menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bertemu dengan Menko Polhukam, "Dan kalau Pertamina tetap tidak komitmen menyelesaikan masalah ini, nanti kita akan lihat setelah rapat pada tangga 23 Janauri itu. Kita akan lihat hasilnya seperti apa," jelas Fahmi.

Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum ahli waris juga memasang spanduk yang bertuliskan bahwa lahan tersebut milik Simon Tudus dan sudah mengantongi putusan tetap (in kracht) dari pengadilan.

"Siapa yang berani mencabut spanduk-spanduk ini. Maka akan ada masalah hukum baru," tegas Fahmi.

(eko)