Kuasa hukum ahli waris Simon Tudus, Fahmi Sidik Abulle, SH |
ESN, Bitung - Tim kuasa hukum ahli waris Alm Simon Tudus
kembali mendatangi PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Kota Bitung di Jalan Yos
Sudarso Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa, Selasa (21/01/2020).
Kedatangan tim kuasa hukum yang dipimpin Fahmi Sidik
Abulle SH tersebut karena pihaknya merasa dibohongi oleh pertamina. Pasalnya, menurut
Fahmi, pada tanggal 20 Desember 2019 lalu, pihaknya bersama PT.Pertamina Bitung
sudah membuat kesepakatan untuk mediasi pada tanggal 20 Januari 2020.
"Yang kami sesalkan dari pihak pertamina, waktu kami
diundang rapat oleh deputi komisaris di Pertamina pusat, sesuai dengan
komitment bahwa point pertama mereka (pertamina_red) siap mengganti rugi dan
menyelesaikan urusan Pontoh dan Simon Tudus," terang Fahmi kepada sejumlah
awak media.
Fahmi juga menuturkan, dalam kesepakatan tersebut,
Pertamina akan berkoordinasi dengan pengadilan, agar diselesaikan lewat
pengadilan.
"Kita sudah membuat kesepakatan dengan pertamina
dalam notulen rapat tanggal 20 januari kita selesaikan. Tiba-tiba kami dapat
undangan, yang disitu juga terundang
Komponen-komponen tinggi Sulawesi Utara, ini ada apa?, kita sudah sepakat pada
rapat di Pertamina, kalau memang Pertamina Gentleman, harusnya Pertamina
mempertanggungjawabkan apa yang telah disepakati, secara hukum kan kita sudah
selesai," tutur Fami.
Fahmi juga mengancam akan menggembok kembali pertamina
apabila pertamina mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan permasalahan ahli
waris Simon Tudus.
"Kita akan melakukan eksekusi lanjutan, kita akan
ambil ini hak dari ahli waris, kalau pertamina tidak mau menyelesaikan sesuai
putusan, ya kita kosongkan tempat ini" tegas Fahmi.
Fahmi juga menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya
akan bertemu dengan Menko Polhukam, "Dan kalau Pertamina tetap tidak
komitmen menyelesaikan masalah ini, nanti kita akan lihat setelah rapat pada
tangga 23 Janauri itu. Kita akan lihat hasilnya seperti apa," jelas Fahmi.
Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum ahli waris juga
memasang spanduk yang bertuliskan bahwa lahan tersebut milik Simon Tudus dan
sudah mengantongi putusan tetap (in kracht) dari pengadilan.
(eko)