Editorial Sulut News
Wednesday 8 January 2020, Wednesday, January 08, 2020 WIB
Last Updated 2020-01-08T13:52:49Z
Bitung

Mulai Rabu Ini, Kepala Daerah Melakukan Mutasi Pejabat dikenakan Sanksi Pidana

Siaran Pers Bawaslu

ESN, Bitung - Bawaslu Kota Bitung yang dipimpin Debby Londok, Zul Denzi dan Sammy Rumamby langsung mengeluarkan release resmi dari Bawaslu RI tentang larangan kepada kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat ASN yang berlaku mulai hari ini, Rabu (08/01/2020).

Hal ini tertuang dalam media sosial Bawaslu Bitung yang menunjukan aturan release Bawaslu RI tentang larangan mutasi pejabat yang disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan yang bunyinya bahwa Jelang Pilkada 2020, terhitung hari ini, Rabu (8/1/2020) hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana".

Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Bahwa mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020," jelas Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta Selasa, (7/1/2020) malam yang dikutip KomentarNews melalui website Bawaslu RI tersebut.

Abhan mengingatkan adanya sanksi bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

Merespon UU Pilkada tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Menurutnya, hal tersebut agar Bawaslu daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada Serentak 2020. Abhan melihat, ASN menjadi instrumen yang sangat rentan dipolitisasi untuk kepentingan petahana yang menjadi peserta pilkada.

(eko)