ESN, Bitung - Dalam rangka mengingatkan kembali dan
meningkatkan pemahaman mengenai pelaksana pemeriksaan yang dilalukan BPK
terhadap Nilai-nilai Dasar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dituangkan dalam
Kode Etik BPK, Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dan Inspektorat Utama
menyelenggarakan Workshop Implementasi Penegakan Kode Etik BPK, di di Hotel
Four Points Manado, Selasa (28/01/2020).
Acara ini dihadiri Wali Kota Bitung, Maximiliaan Jonas
Lomban SE MSi, sekaligus mendengarkan beberapa aturan yang menjadi pedoman
pemeriksaan BPK di seluruh Kabupaten/Kota Se-Sulut. Workshop implementasi kode
etik BPK ini, dipaparkan langsung Ketua BPK-RI, Dr Agung Firman Sampurna SE
MSi.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-undang nomor 15
Tahun 2006, untuk mewujudkan akuntabilitas, bagaimana pemeriksa kami
melaksanakan segala sesuatunya dengan cara-cara yang dapat dipertangungjawabkan
yaitu sesuai ketentuan perundang-undagan,” ujar Sapurna.
Sementara, Wali Kota Bitung, Max J Lomban SE MSi mengatakan,
Pemerintah Kota Bitung telah siap menerima petugas pemeriksaan BPK. “Pemkot
Bitung selalu siap dalam menyajikan laporan keuangan dan asset Kota Bitung, dan
semua kebutuhan untuk penyajian keuangan telah kami siapkan,”ujar Lomban.