Wakil Ketua JPKP Bitung Richaed Mamuntu menrima aduan korban penarikan kendaraan oleh Finance yang datang mengadu ke Sekretariat JPKP |
ESN, Bitung - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan
(JPKP) Bitung meminta kepada pihak Polisi dalam hal ini Polres Bitung, untuk
bisa segera menindaklanjut terkait tindakan Debt Collector yang menyita/menarik
kendaraan nasabah tidak sesuai SOP.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua JPKP Bitung Richaed Mamuntu
menanggapi keluhan masyarakat terkait kendaraan miliknya yang ditarik pihak
Finance yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Debt Collector saat melakukan penarikan tidak mengantongi
surat asuransi fidusia, surat pendampingan dari Polres, dan tidak memiliki
surat perintah penyitaan kendaraan dari Pengadilan," terang Mamuntu.
Mamuntu menambahkan, saat penarikan kendaraan tersebut,
barang-barang milik nasabah yang berada di atas kendaraan tersebut, yang turut
serta dibawa oleh pihak Debt Collector ikut raib.
"Dan lebih di sayangkan lagi, kendaraan ini baru
menunggak 2 bulan," Ujarnya.
Mamuntu juga menilai pihak Debt Collector melakukan pembodohan
kepada nasabah, di mana nasabah di suguhi sebuah surat dan meminta kepada nasabah
untuk menandai tangani Surat tersebut, dengan alasan titip kendaraan kepada
pihak finance dengan tanggal waktu yang di tentukan.
"Dan disayangkan, pada saat korban akan melakukan
pembayaran, pihak Finance mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak bisa
lagi di lakukan pembayaran," jelas Mamuntu.
Untuk itu pihaknya meminta kepada pihak polres Bitung agar
secepatnya menindaklanjuti laporan dari yang bersangkutan, karena menjaga
jangan sampai kendaraan yang di tarik oleh pihak debt Collector di perjual
belikan ke pihak lain, "Karena selain kendaraan Nasabah, kayu balak milik
korban yang ada di dalam unit tersebut raib, dan hal ini sudah masuk kategori
pencurian kayu oleh oknum Debt Collector (Smart Finance)," ujar ketua JPKP
Richard kepada awak media.
Seperti diketahui, kasus ini telah dilaporkan EH ke Polres
Bitung dengan nomor laporan STTPL/681/X/2019/Res-Bitung.
(eko)