Editorial Sulut News
Tuesday 15 October 2019, Tuesday, October 15, 2019 WIB
Last Updated 2019-10-16T11:29:41Z
BitungHeadline

Kendaraan Disita Debt Collector, JPKP Kawal Nasabah Laporkan Smart Finance ke Polisi

Wakil Ketua JPKP Bitung Richaed Mamuntu menrima aduan korban penarikan kendaraan oleh Finance yang datang mengadu ke Sekretariat JPKP

ESN, Bitung - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Bitung meminta kepada pihak Polisi dalam hal ini Polres Bitung, untuk bisa segera menindaklanjut terkait tindakan Debt Collector yang menyita/menarik kendaraan nasabah tidak sesuai SOP.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua JPKP Bitung Richaed Mamuntu menanggapi keluhan masyarakat terkait kendaraan miliknya yang ditarik pihak Finance yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Debt Collector saat melakukan penarikan tidak mengantongi surat asuransi fidusia, surat pendampingan dari Polres, dan tidak memiliki surat perintah penyitaan kendaraan dari Pengadilan," terang Mamuntu.

Mamuntu menambahkan, saat penarikan kendaraan tersebut, barang-barang milik nasabah yang berada di atas kendaraan tersebut, yang turut serta dibawa oleh pihak Debt Collector ikut raib.

"Dan lebih di sayangkan lagi, kendaraan ini baru menunggak 2 bulan," Ujarnya.

Mamuntu juga menilai pihak Debt Collector melakukan pembodohan kepada nasabah, di mana nasabah di suguhi sebuah surat dan meminta kepada nasabah untuk menandai tangani Surat tersebut, dengan alasan titip kendaraan kepada pihak finance dengan tanggal waktu yang di tentukan.

"Dan disayangkan, pada saat korban akan melakukan pembayaran, pihak Finance mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak bisa lagi di lakukan pembayaran," jelas Mamuntu.

Untuk itu pihaknya meminta kepada pihak polres Bitung agar secepatnya menindaklanjuti laporan dari yang bersangkutan, karena menjaga jangan sampai kendaraan yang di tarik oleh pihak debt Collector di perjual belikan ke pihak lain, "Karena selain kendaraan Nasabah, kayu balak milik korban yang ada di dalam unit tersebut raib, dan hal ini sudah masuk kategori pencurian kayu oleh oknum Debt Collector (Smart Finance)," ujar ketua JPKP Richard kepada awak media.

Seperti diketahui, kasus ini telah dilaporkan EH ke Polres Bitung dengan nomor laporan STTPL/681/X/2019/Res-Bitung.

(eko)