Kedua terduga pelaku saat diamankan oleh Tim URC Totosik Polres Tomohon |
Kronologi kejadian sehingga cewek ABG berusia 16 tahun ini diduga diperkosa, berawal dia di jemput oleh terduga pelaku AN menggunakan sepeda motor pada hari Senin (2/9/2019). Oleh AN, korban dibawa ke salah satu perkebunan di Kelurahan Tara-Tara, dimana di perkebunan itu, telah menunggu terduga pelaku RL.
Selanjutnya oleh kedua terduga pelaku, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman keras (miras) hingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Saat itulah, kedua terduga pelaku langsung menjalankan aksinya, mulai memperkosa korban.
Aksi bejat kedua terduga pelaku tidak hanya dilakukan di perkebunan saja, melainkan juga dilakukan di rumah milik terduga pelaku AN. Bahkan selama seminggu, korban dipaksa untuk tinggal dirumah AN dan dipaksa meladeni nafsu bejat AN setelah direcoki miras.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kasubag Humas Polres Tomohon, Iptu Johny Kresyen membenarkan peristiwa dugaan pemerkosaan ini.
" Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku kini ditahan setelah sebelumnya berhasil ditangkap oleh Tim URC Totosik dibawah pimpinan Bripka Yanny Watung," ujarnya, Sabtu (7/9/2019).
(Mrcl*)