Editorial Sulut News
Thursday 8 August 2019, Thursday, August 08, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:33:00Z
Bitung

Belum Kantongi Izin Lingkungan, PT.CSI Nekat Beroperasi






ESN,Bitung - Sekurangnya sudah sekitar 6 bulan melakukan produksi, namun PT Coconut State Indonesia (CSI) yang terletak di Kelurahan Karondoran, kecamatan Ranowulu belum mengantongi Izin lingkungan.





Telah beroperasinya perusahaan tersebut juga dibenarkan oleh
Pemerintah Kelurahan Karondoran. Menurut Lurah Karondoran Josani Roringpandey,
Perusahaan tersebut memang tidak ada papan nama, namun sudah jalan sejak 6
bulan yang lalu.





"Tidak dipasang papan nama, tapi nama perusahaan itu
adalah CSI. Perusahan ini memang sudah ada sekitar 6 bulan berproduksi. Dan
tenaga kerjanya menggunakan tenaga kerja dari kelurahan karondoran dan
kelurahan sekitar," ujar Lurah Karondoran Josani Roringpandey.





Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota
Bitung Sadat Minabari saat dihubungi media ini, juga membenarkan terkait tidak
adanya perizinan lingkungan dari PT CSI. "Memang belum mengantongi Izin,
karena itu kami menghentikan aktifitas yang ada disitu, DLH beberapa waktu lalu
sudah turun lapangan," ujar Sadat.





Sementara PT. CSI sendiri diketahui bergerak di salah satu
hasil pertanian yaitu pengolahan buah kelapa. "Rencana sebelumnya
perusahaan ini untuk memproduksi arang tempurung (Arang Batok Kelapa, red).
Namun karena semua bagian dari buah kelapa ini bisa dipakai, jadi kelapanya
(Daging kelapa, red) juga di jual kepada perusahaan lain untuk dijadikan
santan," ujar Sonny Nelwan Humas PT. CSI beberapa waktu lalu.





(eko)